Kamis, 7 Mei 2026

Kebijakan Pelibatan dan Perluasan Peran Tentara di Jabatan Sipil Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Perluasan peran militer di ranah sipil dinilai semakin terlihat melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. 

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
HO/IST/dok. tangkap layar facebook Kompas.com
PERAN TENTARA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi di Indonesia yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil serta memperluas praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.  

Ardi juga menyinggung mandeknya reformasi peradilan militer. Menurutnya, belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebabkan praktik yurisdiksi berbasis subjek masih terus berlangsung, di mana anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.

“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta berpotensi melanggengkan impunitas,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved