Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Pencabulan di Pati

Pimpinan Komisi IX DPR Desak Implementasi UU TPKS Maksimal dalam Kasus Pelecehan Santri di Pati

Nihayatul Wafiroh, mendesak implementasi UU TPKS dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati. 

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
KEKERASAN DI PATI - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, mendesak implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati.  
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendesak agar implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pati.
  • Ia menekankan bahwa negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan menyeluruh.
  • Ninik menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin hak-hak korban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, mendesak implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dijalankan secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Pati. 

Menurut perempuan yang akrab disapa Ninik itu, negara harus memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Ninik menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin hak-hak korban selama proses berjalan.

Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, aktif menangani isu anak.

"UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus bener-bener dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan," katanya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Pati. 

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” ujar Ninik.

Ninik menilai, para korban dipastikan mengalami tekanan psikologis yang berat akibat peristiwa tersebut. 

Karena itu, pendampingan hukum, psikologis, dan sosial dinilai sangat penting agar korban tidak merasa sendirian menghadapi trauma maupun tekanan sosial.

“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” ucapnya.

Menurut Ninik, santriwati korban kekerasan seksual berpotensi mengalami dampak panjang, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. 

Oleh sebab itu, proses pemulihan korban harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

Perempuan Bangsa, lanjutnya, juga akan turun langsung memberikan pendampingan kepada para korban guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar masyarakat maupun media tidak memperburuk kondisi korban melalui pemberitaan, perundungan, ataupun komentar yang menyudutkan.

"Jangan sampai korban mengalami trauma kedua akibat pemberitaan, perundungan atau komentar yang menyudutkan. Korban kekerasan harus dilindungi martabat dan masa depannya," tandasnya.

Adapun, terduga pelaku, yakni AS telah dijadikan tersangka dan ditahan setelah ditangkap di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pengejaran dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan diduga mencoba melarikan diri keluar daerah.

"Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati," ujar Kompol Dika di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Selain menangkap Ashari, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Kuswandi yang diduga membantu pelarian tersangka. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut Kuswandi diduga terlibat mulai dari proses perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak pelarian Ashari.

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," kata Jaka Wahyudi.

Namun hingga kini, status Kuswandi masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati juga telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen sejak 5 Mei 2026.

"Pondok itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Penutupannya permanen," ujar Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved