Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pencabulan di Pati

UU TPKS Dinilai Bisa Perberat Hukuman Kiai Cabul Pati dan Pelaku Lain di Lingkungan Ponpes

UU TPKS dinilai dapat memperberat hukuman bagi AS (51), tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • UU TPKS dinilai dapat memperberat hukuman kiai cabul terhadap puluhan santriwati di Pati.
  • Anggota DPR mendesak pelaku kekerasan seksual santriwati dihukum maksimal tanpa kompromi maupun mediasi.
  • Polisi mengungkap modus tersangka mendoktrin korban agar patuh demi menyerap ilmu dari guru.

 

TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai dapat memperberat hukuman bagi AS (51), tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Hal itu diharapkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq.

AS diketahui merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) NK yang diduga mencabuli puluhan santriwati.

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman Imanulhaq dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Pria yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengganjar perbuatan keji AS dengan hukuman maksimal.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri),” tegas pria yang akrab disapa Kiai Maman itu.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menyinggung adanya Pasal 15 UU TPKS yang dinilai bisa menjadi pemberatan hukuman.

Pasal itu menyatakan pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga (1/3) dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkap Kiai Maman.

Tidak hanya di Pati, desakan ini juga ditujukan kepada aparat dalam memproses dugaan kekerasan seksual lainnya di salah satu Ponpes di Ciawi, Bogor.

Baca juga: DPR Ajak Publik Kawal Kasus Pelecehan Santri di Pati, Aparat Diminta Tak Kompromi dengan Pelaku

Sebanyak 17 santri laki-laki diduga menjadi korban, di mana pelaku disebut merupakan pengajar dan teman satu pesantren.

Maman menyebut, diperlukan ada perbaikan dalam tata kelola pesantren meski bukan berarti ada generalisasi masalah di semua pesantren.

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved