Film Pesta Babi
TNI Bubarkan Nobar Pesta Babi Di Ternate, Usman Hamid: Apa Urusannya Militer Melarang?
Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Benteng Oranje, Ternate, begini komentar Usman Hamid.
Ringkasan Berita:
- Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Benteng Oranje, Ternate.
- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik tindakan tersebut sebagai bentuk remiliterisasi dan mempertanyakan kewenangan TNI dalam melarang pemutaran film di ruang publik.
- Usman menegaskan hak menonton film dan memperoleh informasi dijamin UUD 1945, serta menilai kebebasan berpendapat tidak seharusnya diintervensi militer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi di kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (8/5/2026) malam lalu.
Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi bersama jajaran mendatangi lokasi dan mendesak panitia menghentikan pemutaran film yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Society Of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ).
Salah satu alasan aparat mendesak kegiatan nobar film itu dihentikan adalah film dokumenter yang bertema lingkungan itu dianggap provokatif dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang kejadian itu sebagai fenomena remiliterisasi yang semakin merebak.
Belakangan ini, menurut Usman, contoh kasus campur tangan militer terus bertambah di sekitar masyarakat.
"Jumat kemarin, 8 Mei, Komandan Kodim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi membubarkan nobar film Pesta Babi. Alasannya tidak masuk akal: Film itu dianggap bersifat 'provokatif'," kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/5/2026).
Dia pun menyoroti lokasi nobar film Pesta Babi selalu di tempat umum dan fasilitas sipil termasuk kampus, dan bukan markas militer.
Usman pun mempertanyakan kewenangan TNI terkait pembubaran film tersebut.
"Apa urusannya militer lalu melarang? Apakah mereka Lembaga Sensor Film (LSF)? Atau karena mereka menjadi salah satu sasaran kritik yang ada di film itu?" kata Usman.
"Mengapa lalu tidak dilaporkan ke internal saja agar unsur pimpinan lalu menyampaikan ke Komisi I DPR? Lagipula, apa memang itu merupakan urusan militer?" imbuhnya.
Usman memandang nobar film di tempat umum adalah hak rakyat untuk memperoleh informasi, soal kehidupan sekitarnya hingga Papua.
Dia pun mengingatkan amanat UUD 1945 tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan pendapat, termasuk mencari dan memperoleh informasi melalui berbagai mediaum seperti film.
Selain itu, kata dia, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
Namun menurut dia faktanya, kebebasan itu bisa diintervensi oleh militer.
"Apakah dalam UUD 1945 ada pasal yang mengatur tugas militer mengawasi pemutaran film? Apakah ada kata-kata bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum 'kecuali untuk warga negara militer'? Tidak ada bukan?" kata Usman.
"Apa arti sumpah prajurit yang menyatakan 'Kami Ksatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan' jika diterapkan dalam kasus Andrie (Yunus) atau pelarangan film Pesta Babi?" imbuhnya.
Ia pun mempertanyakan arti sumpah prajurit yang menyatakan: “mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.“
"Apakah film Pesta Babi menceritakan peran prajurit berbakti kepada Negara dan Bangsa atau berbakti kepada pejabat negara dan pengusaha?" ungkapnya.
Usman mengingatkan hak asasi itu melekat pada manusia, baik warga sipil, polisi, dan juga militer.
Selain itu, kata dia, hak menyatakan pikiran dan pendapat harusnya lepas dari campur tangan militer.
"Di militer pun, harusnya ada kemerdekaan pikiran dan pendapat terutama bagi prajurit bintara dan tamtama," kata Usman.
"Patuh pada atasan itu bagian dari disiplin militer, tapi tidak boleh bertentangan dengan sumpah prajurit membela kejujuran, kebenaran dan keadilan serta berbakti kepada Negara dan Bangsa," pungkasnya.
Tribunnews.com juga telah mencoba meminta penjelasan perihal kejadian itu kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) pada Minggu (10/5/2026).
Baca juga: LBH Jakarta: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Picu Ketakutan Sipil
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan baik dari Puspen maupun Dispenad terkait hal itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aktivis-HAM-sekaligus-Direktur-Amnesty-International-Indonesia-Usman-Hamid-3210.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.