Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jelang Sidang Putusan Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri

Ibrahim Arief alias Ibam tampak menggenggam erat tangan istrinya sesaat sebelum sidang putusan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam genggam erat tangan istrinya sebelum persidangan agenda putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang menjeratnya dimulai, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ibam genggam erat tangan istri sebelum menjalani sidang putusan
  • Ibam mengaku dalam kondisi sehat saat ditanya majelis hakim
  • Pembacaan putusan dijadwalkan selesai sebelum magrib

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, tampak menggenggam erat tangan istrinya sesaat sebelum sidang putusan perkaranya dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). 

Momen tersebut terjadi ketika majelis hakim bersiap membuka persidangan untuk membacakan pertimbangan vonis terhadap Ibam dalam perkara tersebut.

Pantau Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, majelis hakim datang sekira 15.50 WIB

Setelah majelis hakim duduk di bangkunya, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah membuka persidangan.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Hakim Ketua Purwanto.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Ibrahim Arief, Ruang Pengadilan Dipenuhi Pendukung Berbaju Putih

Sebelum majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan Terdakwa Ibam ke persidangan.

Terdakwa Ibam terlihat berbincang dan menggenggam erat tangan istrinya.

Ibam lalu maju ke ruang sidang untuk duduk di bangku terdakwa.

Majelis hakim lalu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Ibam.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Pagi Ini, Ibrahim Arief Harap Divonis Bebas

"Sehat Yang Mulia," jawab Ibam.

Kemudian sidang dimulai dan dijadwalkan selesai sebelum adzan Maghrib.

"Putusan sudah lengkap, kita bacakan pokok-pokoknya saja. Sebelum Maghrib sudah selesai," jelas Hakim Ketua Purwanto.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara ini.

Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved