Senin, 11 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ruang Sidang Tipikor Dipadati Pengunjung Jelang Pemeriksaan Nadiem, Ayah Ibunya Berpakaian Putih

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Suasana jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Puluhan lebih pengunjung sidang memadati ruang sidang kasus yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
  • Para pengunjung memenuhi bangku-bangku panjang yang disediakan pihak pengadilan.
  • Selain orang tua Nadiem, hadir juga beberapa pengemudi ojek online (ojol) dari perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bersyukur Keterangan Eks Ketua BPK Soal Audit BPKP Menguntungkannya

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, jelang digelarnya persidangan atau tepatnya sekira pukul 10.29 WIB, ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tampak dipadati oleh puluhan pengunjung.

Para pengunjung memenuhi bangku-bangku panjang yang disediakan pihak pengadilan. Setiap bangku muat untuk empat orang.

Beberapa di antara para pengunjung adalah keluarga dan rekan Nadiem Makarim. Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie tampak sudah hadir di persidangan.

 

 

Kedua orang tua Nadiem hadir mengenakan pakaian warna putih. Warna pakaian senada dikenakan oleh beberapa pihak keluarga dan rekan Nadiem yang hadir di ruang sidang.

Selain itu, hadir juga beberapa pengemudi ojek online (ojol) dari perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem.

Mereka tengah menunggu majelis hakim membuka persidangan.

Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved