Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Soal Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief, Nadiem Makarim Mengaku Sangat Sedih
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sangat sedih Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim mengaku sangat sedih Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara.
- Nadiem menegaskan putusan tersebut di luar nalar.
- Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Ibam.
- Tak lupa Nadiem mengucapkan doa untuk Ibam dan keluarganya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sangat sedih Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara.
Nadiem menegaskan bahwa putusan tersebut di luar nalar.
"Orang tidak bersalah sama sekali, anak muda yang mau mengabdi kepada negara divonis 4 tahun penjara. Itu buat saya hal yang di luar nalar," kata Nadiem kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2025).
Kemudian Nadiem menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Ibam.
"Dissenting opinionnya itu adalah Ibam harus bebas. Jadi alhamdulillah ada hakim yang punya keberanian untuk menyebut dan pada saat mereka membacakan dissenting opinionnya, jelas itu adalah versi kebenaran," imbuhnya.
Pendiri Gojek tersebut lalu mengucapkan doa untuk Ibam dan keluarganya.
"Dan doa kami sekeluarga untuk Ibam dan keluarga Ibam," ucap Nadiem.
Baca juga: Vonis Ibrahim Arief Jauh Lebih Ringan, JPU Lapor ke Pimpinan
Nadiem lalu menyingung fakta persidangan, tidak terima aliran dana terhadap Ibam dan tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan dan selalu objektif.
"Bahkan semua bukti WA-WA chat itu membuktikan Ibam itu kritis dari awal. Enggak pernah itu dia memutuskan dari awal atau apa, selalu sangat seimbang, jadi saya bingung dengan keputusan itu dan sangat sedih," tutupnya.
Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa tenaga konsultan Ibrahim Arief alias Ibam.
Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim sebagaimana dakawaan subsider penuntut umum.
Baca juga: Kasus Chromebook, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Makarim Menyalahi Aturan Administrasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan putusan untuk Terdakwa Ibam.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibam belum pernah dihukum serta dalam posisi konsultan teknologi bukan perancang kebijakan utama.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," ucap Hakim Ketua Purwanto dalam amar pertimbangan putusan di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).