Ditjen Pas Bicara soal Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas: Semua Warga Lapas Berhak Lanjutkan Pendidikan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan semua warga binaan seperti Ferdy Sambo berhak untuk melanjutkan pendidikan dari dalam Lapas.
Ringkasan Berita:
- Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan semua warga binaan seperti Ferdy Sambo berhak untuk melanjutkan pendidikan dari dalam Lapas.
- Sehingga hak mendapatkan pendidikan ini tidak hanya diberikan pada Ferdy Sambo saja, tapi juga bisa diberikan kepada terpidana lainnya.
- Ferdy Sambo dikabarkan mengikuti program magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI) dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM - Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti memberikan penjelasannya terkait kabar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang melanjutkan pendidikan program magister (S2) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana pada bawahannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Rika menegaskan, semua warga binaan memiliki hak untuk melanjutkan pendidikannya. Hal ini juga telah dilindungi oleh undang-undang.
Sehingga hak mendapatkan pendidikan ini tidak hanya diberikan pada Ferdy Sambo saja, tapi juga bisa diberikan kepada terpidana lainnya.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo,” kata Rika pada Selasa (12/5/2026), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut Rika mengungkap, ada banyak warga binaan lain yang melanjutkan pendidikan mereka selama berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Bahkan menurut Rika, ada juga Lapas yang memiliki kampus di dalamnya.
“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut."
“Jadi bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” terang Rika.
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas dan Aktif di Kegiatan Gereja
Ferdy Sambo dikabarkan mengikuti program magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI) dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Tak hanya memanfaatkan masa tahanannya untuk pendidikan, Ferdy Sambo juga memilih aktif dalam kegiatan kerohanian di lapas.
Pada Desember 2025 lalu, sempat beredar foto Ferdy Sambo yang sedang memberikan khutbah di Gereja Oikumene Terang Dunia yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong atau yang juga dikenal dengan sebutan Lapas Pondok Rajeg.
Bahkan Ferdy Sambo disebut telah menjadi Koordinator Gereja disana.
Baca juga: Adu Nasib Kamaruddin Simanjuntak Vs Ferdy Sambo Terkini: Melawan Sakit hingga Kuliah S2
Menurut Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Ferdy Sambo memberikan khutbah dalam kegiatan Praise and Worship bertema 'Unchained: A New Creation'.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Natal dan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kerohanian bagi para warga binaan.
Praise and Worship diisi dengan rangkaian pujian, penyembahan, serta renungan firman yang mengusung pesan pembaruan hidup dan pelepasan dari masa lalu.
Tema 'Unchained: A New Creation' dipilih sebagai simbol bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbarui diri, membangun kembali karakter, dan menata masa depan yang lebih baik.
"Kegiatan ini bukan hanya sekadar ibadah, tetapi sebuah ruang pembinaan yang memberikan harapan baru bagi warga binaan," kata Wisnu, pada Senin (15/12/2025), dilansir Tribun Bogor.
Selama menjalani masa tahanan, Ferdy Sambo juga disebut kerap memberikan motivasi bagi jemaat warga binaan lainnya untuk rajin beribadah.
Baca juga: Bagaimana Kabar Ferdy Sambo usai Putrinya Trisha Jadi Dokter? Terakhir Muncul Beri Khutbah di Gereja
Kasus yang Menjerat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yoshua tewas di tangan Ferdy Sambo setelah dieksekusi di rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berjalannya waktu, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) terkait perkara tersebut.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni:
- Ferdy Sambo
- Putri Candrawarthi
- Kuat Maruf
- Ricky Rizal
Baca juga: Soal Keberadaan Istri Ferdy Sambo, Dirjen Pas: Putri Candrawathi Ada di Dalam Lapas
Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.