Jumat, 15 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Aliran Dana Tiga Perusahaan Batam dalam Kasus K3 Kemnaker

KPK telusuri aliran dana tiga perusahaan Batam terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker

Tayang:
Kompas.com/Bayu Pratama S
SERTIFIKAT K3 KEMNAKER - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Terkini, KPK mengungkap aliran dana dari tiga perusahaan Batam dalam dugaan kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. 
Ringkasan Berita:
  • KPK telusuri aliran dana dari tiga perusahaan Batam kasus K3 Kemnaker
  • Penyidik dalami dugaan pemerasan sertifikasi K3 periode tahun 2019 hingga 2025
  • Kasus berkembang dari OTT KPK dengan total dugaan Rp81 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan saksi di Batam terkait dugaan aliran dana dari tiga perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemeriksaan yang digelar di Polresta Barelang, Kota Batam, tersebut difokuskan pada penelusuran dugaan pemberian uang tidak sah kepada oknum pejabat kementerian melalui sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor jasa terkait K3.

KPK memeriksa enam saksi. Lima di antaranya hadir, sementara satu saksi tidak memenuhi panggilan.

Para saksi yang hadir meliputi Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS) Nova Yanti, Direktur Utama PT KGBS Eko Budianto, Direktur PT Tachi Trainindo (TT) Muh Aliuddin Arief, Komisaris PT TT Hani Fulianda, serta Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB) Maria Agnesia Simanjuntak. Sementara itu, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB tidak hadir dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tiga tersangka di lingkungan Kemnaker, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

 
Pola Sertifikasi K3 dan Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi aliran dana dari tiga perusahaan kepada oknum pejabat kementerian dalam periode 2019–2025.

"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3. Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum di kementerian dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025," ujar Budi Prasetyo.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akui Kesalahan di Hadapan Hakim: Saya Minta Ampun

Dalam dugaan skema tersebut, proses sertifikasi K3 disebut menjadi celah praktik pemerasan, di mana perusahaan diminta memberikan sejumlah pembayaran agar layanan administrasi, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat dapat diproses.

Uang diduga disalurkan melalui mekanisme tunai maupun transfer ke sejumlah rekening yang telah ditentukan dalam jaringan internal.

 
Follow The Money, KPK Telusuri Jejak Dana Rp81 Miliar

IMMANUEL EBENEZER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya ke atas, saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025). Noel diperkenalkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3
IMMANUEL EBENEZER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya ke atas, saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025). Noel diperkenalkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Dari total dugaan uang pemerasan sekitar Rp81 miliar, penyidik telah menelusuri aliran dana tersebut ke berbagai aset, pola penerimaan rutin internal, hingga distribusi ke sejumlah pihak di lingkungan kementerian.

KPK memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved