Sabtu, 16 Mei 2026

Idul Adha 2026

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Simak Pendapat Ulama

Simak pendapat para ulama tentang ketentuan hewan kurban, apakah harus jantan atau juga diperbolehkan betina.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Pedagang mempersiapkan lapak untuk penjualan kambing dan sapi di kawasan Ketintang Madya Surabaya, Rabu (6/5/2026). Simak pendapat para ulama tentang ketentuan hewan kurban, apakah harus jantan atau juga diperbolehkan betina. 
Ringkasan Berita:
  • Hewan kurban dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.
  • Tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. 
  • Dalam berbagai riwayat hadits, Nabi Muhammad SAW lebih banyak memilih hewan jantan untuk dijadikan kurban

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mencari hewan terbaik untuk dijadikan kurban

Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu.

Hewan yang dikurbankan dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul ialah apakah hewan kurban harus berjenis kelamin jantan atau betina juga diperbolehkan. 

Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa hewan jantan lebih utama dan menjadi syarat sah kurban

Padahal, para ulama memiliki penjelasan tersendiri mengenai ketentuan tersebut berdasarkan dalil dan hukum fikih. 

Pemahaman yang tepat penting agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam. 

Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai hewan kurban jantan dan betina?

Simak penjelasannya di bawah ini. 

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Sah?

Hewan Kurban Jantan atau Betina, Manakah yang Lebih Dianjurkan?

Dikutip dari laman zakat.or.id, tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. 

Namun, ulama-ulama mengqiyaskan persoalan tentang jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan yang diperuntukkan aqiqah.

Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban. 

Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya:

“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”

(Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr,  j. 8, h. 392)

Baca juga: Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan dan Ketentuannya dalam Islam

Sementara itu, terdapat beberapa ulama yang menjelaskan alasan hewan kurban harus jantan. 

Mengutip laman baznas.go.id, pertanyaan kenapa hewan kurban harus jantan dapat dijawab melalui petunjuk dari Rasulullah SAW. 

Dalam berbagai riwayat hadits, Nabi Muhammad SAW lebih banyak memilih hewan jantan untuk dijadikan kurban

Hal ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menganjurkan penggunaan hewan jantan dalam pelaksanaan kurban.

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, disebutkan bahwa Nabi SAW menyembelih dua domba jantan bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dalam kondisi sehat. 

Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa hewan jantan lebih utama untuk dijadikan kurban.

Pemilihan hewan jantan juga mencerminkan kesempurnaan dalam beribadah. 

Hewan jantan umumnya lebih besar, lebih kuat, dan lebih mahal. 

Ini menunjukkan semangat pengorbanan yang sesungguhnya, yaitu memberikan yang terbaik kepada Allah.

3 Syarat Hewan Kurban

Terlepas dari pertanyaan hewan kurban jantan atau betina, berikut ini tiga syarat utama hewan yang bisa dijadikan kurban:

  1. Hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
  2. Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Berikut ketentuannya:
    • Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
    • Sapi minimal berusia 3 tahun dan telah masuk tahun ke -3.
    • Domba berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berusia 1 tahun.
    • Kambing minimal usianya 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
  3. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved