OTT KPK di Depok
Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap Eksekusi Lahan Karabha Digdaya
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan jadi saksi di persidangan.
Arahan ini dikonfirmasi langsung oleh Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok saat itu.
"Satu pintu aja," kata Bambang Setyawan kepada pihak perusahaan, merujuk pada sosok Yohansyah yang ditugaskan menjembatani transaksi diam-diam tersebut.
Dalam pertemuan negosiasi yang berlokasi di Resto Empal Gentong Mang H. Uky, Depok, Yohansyah awalnya mematok dana partisipasi sebesar Rp 1 miliar.
Ia juga menegaskan kepada Berliana bahwa nominal tersebut merupakan arahan langsung dari pimpinannya.
Namun, PT Karabha Digdaya merasa keberatan dengan besaran tersebut dan akhirnya disepakati angka Rp 850 juta setelah Berliana mendapat persetujuan langsung dari Direktur Utama, Trisnadi Yulrisman.
Proses penyerahan uang baru direalisasikan pasca-eksekusi lahan rampung secara riil pada akhir Januari 2026.
Pada 5 Februari 2026, pihak perusahaan mencairkan cek yang disamarkan melalui pembayaran invoice fiktif kepada perusahaan konsultan.
Uang tunai ratusan juta rupiah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel laptop berwarna hitam dan diserahkan kepada Yohansyah di area Club House Emeralda, Kota Depok.
Tepat setelah transaksi penyerahan tas tersebut selesai, tim penindakan KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke Gedung Merah Putih.
Atas perbuatan tersebut, Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma didakwa dengan dakwaan alternatif terkait pemberian suap, yakni melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 605 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-dan-Wakil-Ketua-PN-Depok-Resmi-Ditahan-KPK_20260207_081846.jpg)