Polisi Terlibat Narkoba
AKP Deky Jonathan Sasiang Dipecat Dari Polri Buntut Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat
AKP Deky Jonathan Sasiang, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat dari Polri.
Hasil pemeriksaan terhadap Mery terungkap jika ia bersama Ishak dan Marselus pernah bertemu AKP Deky di rumahnya sekitar bulan Oktober atau November 2025.
"Memberikan uang sebesar Rp5.000.000 secara cash untuk bantu memantau bisnis narkoba tersangka Ishak dan Mery supaya tidak ada yang ganggu," ucap Eko.
Tak berhenti di sana, AKP Deky seperti kurang puas atas permintaan yang pertama dan kembali meminta uang hingga Rp 50 juta kepada bandar Ishak.
"Kemudian setelah satu bulan AKP Deky meminta uang lagi Rp 50 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery dengan alasan untuk sertijab (serah terima jabatan), kemudian Mery diperintah oleh tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," ungkapnya.
Tahun baru pun juga dijadikan alasan AKP Deky untuk kembali meminta uang kepada bandar narkoba Ishak.
"Pada akhir bulan Desember AKP Deky kembali meminta uang sebanyak Rp 15 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery guna malam tahun baru, kemudian Mery diperintahkan tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Yuliyanto-menyampaikan-putusan-sidang-etik-43.jpg)