PB HMI Minta Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Mafia Tanah
PB HMI meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap mafia tanah agar masyarakat mendapat kepastian hukum.
Ringkasan Berita:
- PB HMI meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap mafia tanah agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
- Praktik mafia tanah dinilai makin kompleks dan terorganisir, memanfaatkan pemalsuan dokumen, celah administrasi, konflik waris, hingga lemahnya sistem pertanahan lama.
- Pemerintah melalui ATR/BPN mendorong digitalisasi sertifikat dan integrasi data pertanahan untuk mencegah konflik serta memperkuat transparansi dan kepercayaan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, mengatakan masalah mafia tanah berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, hingga integritas administrasi.
"Hukum harus hadir secara tegas dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Rifyan dalam Forum Dialog Nasional bertajuk "Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah" yang digelar di Jakarta Selatan.
Dalam forum itu, Pakar Hukum Pidana sekaligus Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, menilai praktik mafia tanah saat ini semakin kompleks.
Menurut dia, modus yang digunakan tidak lagi hanya berupa dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga memanfaatkan celah administrasi pertanahan, konflik waris, tumpang tindih data, hingga proses litigasi.
"Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi," kata Kristiawanto.
Sementara itu, Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ricky Paripurna Atmaja menyebut pola mafia tanah kini semakin terorganisir.
Modus yang digunakan mulai dari penggunaan dokumen bermasalah, konflik kepemilikan, hingga memanfaatkan kelemahan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi secara digital.
Di sisi lain, Kasubdit Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN Rocky Soenoko mengatakan pemerintah terus melakukan digitalisasi sertifikat dan integrasi data pertanahan sebagai bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional.
Menurut dia, modernisasi administrasi pertanahan diperlukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih hak, penggunaan dokumen lama, serta konflik kepemilikan tanah yang berkepanjangan.
Adapun Ketua Centra Initiative sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Al Araf, menilai konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara.
"Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan," ujar Al Araf.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Tanah Siap Tempuh Jalur Hukum soal Polemik Lahan Tanah Abang
Forum tersebut juga membahas pentingnya kepastian hukum dalam penanganan mafia tanah, penguatan pengawasan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rifyan-Ridwan-Saleh.jpg)