Jumat, 22 Mei 2026

Sidang Paripurna DPR RI

Ini Tanggapan Alumni GMNI soal Prabowo Tertibkan Ekspor Sawit dan Batu Bara via BUMN

Lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun membuat negara berpotensi kehilangan nilai ekonomi besar dari ekspor komoditas strategis.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat paripurna DPR beragendakan antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Negara memang harus hadir secara langsung dalam mengatur komoditas strategis yang menyangkut kepentingan nasional dan hajat hidup orang banyak.
  • Ia menyoroti persoalan under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
  • Lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun membuat negara berpotensi kehilangan nilai ekonomi besar dari ekspor komoditas strategis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis terus mengalir.

Kali ini, dukungan datang dari DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya yang menilai kebijakan penguatan peran negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi langkah penting untuk menjaga kepentingan nasional dan memastikan hasil sumber daya alam benar-benar kembali kepada rakyat.

Baca juga: Prabowo Beli Sapi Romi Seberat 1 Ton Milik Peternak Bogor, Penampakannya Dirahasiakan

Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea atau Miko, mengatakan kebijakan pemerintah yang menempatkan BUMN sebagai pengendali tata kelola ekspor komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, negara memang harus hadir secara langsung dalam mengatur komoditas strategis yang menyangkut kepentingan nasional dan hajat hidup orang banyak.

“Kami mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo terkait pengaturan ekspor sawit dan batu bara melalui BUMN. Negara memang harus hadir dan mengatur komoditas strategis dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945,” kata Miko, Jumat (21/5/2026).

Miko menilai penguatan peran negara dalam tata kelola ekspor menjadi semakin penting di tengah masih maraknya dugaan praktik perdagangan yang dinilai merugikan penerimaan negara. Ia menyoroti persoalan under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini disebut menjadi tantangan serius dalam perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia.

Menurutnya, lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun membuat negara berpotensi kehilangan nilai ekonomi besar dari ekspor komoditas strategis. Karena itu, diperlukan langkah tegas dan terukur agar pengelolaan kekayaan alam nasional tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo mengenai dugaan praktik under-invoicing harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah dalam mengawasi perdagangan sumber daya alamnya sendiri. Penguatan pengawasan melalui BUMN dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Meski mendukung penguatan peran negara, Miko mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap dapat diawasi publik. Ia menegaskan bahwa penguatan peran BUMN jangan sampai hanya menjadi perpindahan dominasi tata niaga dari satu kelompok ke kelompok lain tanpa memperbaiki persoalan mendasar.

“Kami mendukung langkah negara mengambil peran lebih kuat dalam tata kelola ekspor, tetapi mekanismenya juga harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik. Jangan sampai hanya terjadi pergantian pemain dalam tata niaga, sementara pola lama yang merugikan negara tetap berlangsung,” katanya.

Baca juga: Disorot, Momen Prabowo Hanya Melintas di Tengah Unjuk Rasa Guru, Tak Berdialog dengan Massa

Ia juga menepis anggapan bahwa penguatan kontrol negara terhadap komoditas strategis merupakan bentuk anti-pasar atau anti-investasi. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan menciptakan tata niaga yang lebih adil, sehat, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Miko menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo menyampaikan rencana pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

Presiden juga menyebut pemerintah akan menunjuk BUMN tertentu sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis. Nantinya, hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi dan pengelolaan komoditas tersebut.

Miko berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara akuntabel dan profesional sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin kekayaan alam Indonesia dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan kepentingan nasional. Negara harus menjadi pengendali utama agar hasil sumber daya alam benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat,” ujar Miko.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved