OTT KPK di Depok
Kasus Suap PN Depok: KPK Gali Keterangan Petinggi EMDE Terkait Pengurusan Perkara
KPK terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Ringkasan Berita:
- Penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK
- Pemeriksaan saksi untuk membongkar skandal yang menyeret nama sejumlah pejabat pengadilan dan petinggi perusahaan swasta
- Pemeriksaan terhadap tiga saksi berlatar belakang ASN difokuskan secara mendalam pada permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh badan usaha milik Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Pemanggilan ini menjadi upaya penyidik untuk membongkar skandal yang menyeret nama sejumlah pejabat pengadilan dan petinggi perusahaan swasta.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, tim penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai wilayah hukum serta seorang karyawan swasta yang menduduki jabatan strategis.
Ketiga abdi negara tersebut adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera PN Semarang Ravita Lina, dan Analis Perkara Peradilan PN Depok Isnanoor Fitria.
Sementara itu, dari unsur swasta, penyidik memeriksa Ouw Desiyanti yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE).
Baca juga: KPK Panggil Panitera PN Semarang, Jakarta Utara hingga Dirkeu EMDE Terkait Suap Pejabat PN Depok
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik hari ini, materi pertanyaan kepada ketiga saksi berlatar belakang ASN difokuskan secara mendalam pada permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh badan usaha milik Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (PT KD).
"Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Di sisi lain, kehadiran Ouw Desiyanti selaku Direktur Keuangan EMDE secara khusus digali keterangannya mengenai seberapa jauh pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di lingkungan PN Depok.
Langkah ini mengindikasikan adanya penelusuran lebih lanjut dari KPK terhadap pihak-pihak di luar tersangka awal yang berpotensi mengetahui dinamika pengurusan perkara di pengadilan tersebut.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Suap PN Depok Melalui Komisaris PT Karabha
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok," ujar Budi.
Pemeriksaan para saksi hari ini merupakan buntut panjang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas KPK pada 5 Februari 2026 silam di kawasan Club House Emeralda, Kota Depok.
Kasus suap ini terungkap berawal dari upaya PT KD untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Perusahaan pelat merah tersebut mengambil jalan pintas dengan menyuap pimpinan pengadilan lantaran permohonan eksekusi lahan yang telah dimenangkan hingga tingkat kasasi tak kunjung direalisasikan sejak tahun 2024.
Sampai dengan saat ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka.
Pihak penerima masih dalam tahap penyidikan, sementara pihak pemberi telah masuk pengadilan.
Tiga orang bertindak sebagai pihak penerima suap, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Sesuai dengan konstruksi perkara dan fakta dakwaan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sempat menginstruksikan agar seluruh urusan pelicin eksekusi ini ditangani melalui skema satu pintu lewat Jurusita Yohansyah.
Pihak pengadilan awalnya mematok dana partisipasi sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan.
Namun, setelah proses negosiasi, kesepakatan suap akhirnya jatuh pada angka Rp 850 juta.
Uang rasuah tersebut diserahkan secara tunai di dalam sebuah tas laptop hitam bermerek Lenovo yang berujung pada penangkapan para pelaku oleh penyidik KPK.
Selain mendalami suap eksekusi lahan ini, penyidik juga terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp 2,5 miliar yang diduga diterima oleh Bambang Setyawan dari setoran penukaran valas selama periode 2025 hingga awal 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-dan-Wakil-Ketua-PN-Depok-Resmi-Ditahan-KPK_20260207_082241.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.