Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan OOJ Kasus Migor
Kejagung memeriksa mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi dalam pengusutan dugaan perintangan penyidikan perkara Migor
Ringkasan Berita:
- Pemeriksaan terhadap Yeka dilakukan untuk pertama kalinya terkait dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng tersebut
- Kediaman Yeka yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur sempat digeledah penyidik Jampidsus
- Yeka telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi dalam pengusutan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara importasi minyak goreng.
Adapun Yeka dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sejak Senin (25/5/2026) siang.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemeriksaan tersebut.
Syarief menuturkan, pemeriksaan terhadap Yeka dilakukan untuk pertama kalinya terkait dugaan OOJ perkara minyak goreng tersebut.
"Iya benar (pemeriksaan terhadap Yeka). Betul (diperiksa pertama kali) kasus yang Migor," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2026).
Sebagai informasi, sebelum diperiksa oleh Kejagung hari ini, kediaman Yeka yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur sempat digeledah oleh penyidik Jampidsus pada Senin (9/3/2026) lalu.
Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Gelar Sidang Pemeriksaan Etik terhadap Hery Susanto Senin Besok
Selain kediaman Yeka, penyidik Jampidsus turut menggeledah kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik Jampidsus turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang menjerat advokat Marcella Santoso.
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Seperti diketahui penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Nasib Hery Susanto di Ombudsman di Ujung Tanduk, Bakal Diperiksa Majelis Etik Senin 25 Mei 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tindakan ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 21.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar Anang saat dikonfirmasi sebelumnya, Senin kemarin.
Penyidik mendalami keterlibatan oknum di Ombudsman terkait rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Rekomendasi itu diduga sengaja digunakan untuk dasar hukum oleh perusahaan minyak goreng untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain kantor pusat Ombudsman, tim penyidik Kejagung pada hari yang sama juga menyisir kediaman pribadi salah satu komisioner Ombudsman RI.
Kejagung mengonfirmasi komisioner Ombudsman RI yang turut diperiksa kediamannya adalah, YH.
"Inisialnya, YH," ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Senin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Ombudsman-RI-Yeka-Hendra-Fatika-hhhh.jpg)