Rabu, 27 Mei 2026

Idul Adha 2026

Bolehkah Menerima Hewan Kurban dari Non-Muslim? Ini Hukumnya Secara Syariat Islam

Bolehkan Menerima Kurban dari Non-Muslim? simak hukum syariat kurban hanya ditujukan kepada orang-orang muslim dan hanya mereka saja yang dinilai sah.

Tayang:
Editor: Nuryanti
Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Pedagang mempersiapkan lapak untuk penjualan kambing dan sapi di kawasan Ketintang Madya Surabaya, Rabu (6/5/2026). Bolehkan Menerima Kurban dari Non-Muslim? simak hukum syariat kurban hanya ditujukan kepada orang-orang muslim dan hanya mereka saja yang dinilai sah. 

Ringkasan Berita:
  • Tradisi menyembelih hewan kurban setiap Idul Adha dapat menjadi sarana mempererat kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat.
  • Pelaksanaan kurban juga harus memperhatikan syarat, ketentuan, hingga hukum-hukum yang berkaitan agar ibadah tersebut sah dan diterima sesuai syariat Islam.
  • Di masyarakat, pertanyaan tentang menerima kurban dari non-Muslim kerap muncul terutama di lingkungan yang hidup berdampingan dengan keberagaman agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026, umat Islam di berbagai daerah mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban dengan penuh antusias. 

Tradisi menyembelih hewan kurban setiap Idul Adha bukan hanya menjadi bentuk ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana mempererat kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Di tengah semangat berbagi tersebut, muncul berbagai pertanyaan seputar hukum kurban yang sering menjadi perbincangan umat, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya menerima hewan kurban dari non-Muslim.

Ibadah kurban sendiri merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. 

Hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta disembelih sebagai bentuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. 

Karena memiliki nilai ibadah yang tinggi, pelaksanaan kurban juga harus memperhatikan syarat, ketentuan, hingga hukum-hukum yang berkaitan agar ibadah tersebut sah dan diterima sesuai syariat Islam.

Di masyarakat, pertanyaan tentang menerima kurban dari non-Muslim kerap muncul terutama di lingkungan yang hidup berdampingan dengan keberagaman agama. 

Tidak sedikit pula perusahaan, relasi bisnis, atau tetangga non-Muslim yang ingin ikut berbagi hewan kurban sebagai bentuk toleransi dan kepedulian sosial saat Idul Adha 2026. 

Hal inilah yang kemudian memunculkan rasa penasaran di kalangan umat Islam mengenai bagaimana pandangan ulama dan hukum Islam terkait penerimaan hewan kurban dari non-Muslim, serta apakah hal tersebut diperbolehkan dalam syariat.

Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?

Ketika musim kurban, masyarakat sering menjumpai bahwa tidak hanya kalangan muslim saja yang melakukannya, namun juga ada sebagian dari kalangan non-muslim yang ambil bagian. 

Mereka memberikan dan memasrahkan hewan kepada pengurus masjid, atau seorang ustadz dan tokoh agama untuk disembelih pada saat lebaran haji. 

Baca juga: Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah? Ini Hukumnya Secara Syariat Islam

Lantas, apakah boleh menerima hewan kurban dari non-muslim?

Berdasarkan Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa tujuan kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. 

Karena itu, syariat kurban hanya ditujukan kepada orang-orang muslim dan hanya mereka saja yang dinilai sah melakukannya. 

Sementara non-muslim tidak dianjurkan melakukan kurban dan jika mereka berkurban, maka hal itu dinilai tidak sah.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved