Minggu, 31 Mei 2026

Idul Adha 2026

Soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Ketua Komisi III DPR: Tak Salah Secara Hukum dan Syariah

Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
SAPI KURBAN PRABOWO - Sapi limosin berbobot 1 ton sumbangan dari Presiden Prabowo kepada pengurus Masjid Al Ichrom, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (26/5/2026). Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat. 

Ringkasan Berita:
  • Habiburokhman mengatakan pengadaan hewan kurban melalui skema Banpres merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha
  • Negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan
  • Habiburokhman mengatakan program Bantuan Presiden memiliki landasan yang jelas dalam sistem keuangan negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat Islam.

Pengadaan sapi kurban Prabowo diketahui melalui skema Bantuan Presiden.

"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Menurut Habiburokhman, pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.

"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga: Polemik Hewan Kurban Prabowo Beli Pakai Dana APBN, Golkar Pasang Badan Bela Pemerintah

Ia menuturkan, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

Secara hukum, Habiburokhman menjelaskan program Bantuan Presiden memiliki landasan yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Prabowo Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai Duit APBN, Pengamat: Bagian dari Pencitraan Pemerintah 

Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga telah memberikan ruang anggaran khusus untuk program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang disalurkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"Bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas. Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tegasnya.

Habiburokhman turut menanggapi pertanyaan sebagian pihak mengenai keadilan penggunaan APBN bagi umat beragama lain di luar Islam.

Ia memastikan, pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian yang sama besarnya terhadap kepentingan umat agama lainnya di Indonesia.

"Kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," tuturnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved