OTT KPK di Pati
Jaksa KPK Susun Dakwaan, Sidang Kasus Ganda Bupati Pati Sudewo Segera Digelar di Semarang
KPK memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, akan segera digelar di Semarang.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan penerimaan suap atau fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Berbeda dengan kasus pemerasan di Pati, tindak pidana di DJKA ini diduga dilakukan oleh Sudewo saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang pengawasannya untuk memuluskan pengaturan proyek strategis nasional demi meraup aliran dana haram.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menegaskan bahwa penangkapan di Pati menjadi pintu masuk yang tepat untuk membongkar tuntas keterlibatan Sudewo dalam kasus DJKA.
Penyidik sengaja menggabungkan penyidikan kedua kasus tersebut agar proses hukum berjalan ringkas.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, jadi sekaligus. Jadi perkara-perkara yang juga menjerat Sudewo ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ungkap Asep.
Baca juga: KPK Endus Upaya Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo, 2 Orang Diduga Kondisikan Saksi
Menghadapi proses hukum yang membayangi dirinya, Sudewo menyatakan kesiapannya untuk duduk di kursi pesakitan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu, ia membenarkan bahwa perkaranya sudah memasuki tahap akhir.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucap Sudewo singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-ketika-digiring-ke-Rutan-KPK-4321.jpg)