Senin, 1 Juni 2026

Formappi Kritik Penetapan RUU Polri Sebagai Inisiatif DPR: Draf Saja Tidak Ada

Peneliti Formappi Lucius Karus, mengkritik proses penetapan revisi Undang-Undang (RUU) Polri sebagai usul inisiatif DPR. 

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU Polri - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik proses penetapan revisi Undang-Undang (RUU) Polri sebagai usul inisiatif DPR.  

Ringkasan Berita:
  • Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengkritik proses penetapan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR. 
  • Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan hingga RUU tersebut bisa masuk agenda rapat paripurna, sebab belum terlihat adanya pembahasan di Komisi III maupun Baleg.
  • Lucius menjelaskan bahwa penyusunan RUU seharusnya diawali dengan draf dan naskah akademik di komisi terkait, lalu dibawa ke Baleg.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik proses penetapan revisi Undang-Undang (RUU) Polri sebagai usul inisiatif DPR. 

Dia mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan hingga RUU tersebut dapat masuk ke agenda rapat paripurna. Menurutnya, proses legislasi yang semestinya dilalui belum terlihat dilakukan. 

"Itu siapa yang mengagendakan masuk paripurna dan atas dasar apa? Karena tidak ada pembicaraan di Komisi III, apalagi di Baleg," kata Lucius dalam diskusi bertajuk Kebebasan Omon-Omon di Era Prabowo yang digelar di Kantor Formappi, Senin (1/6/2026).

Dia menjelaskan, penyusunan sebuah RUU idealnya diawali dengan penyusunan draf dan naskah akademik di komisi terkait.

Setelah itu, rancangan dibawa ke Baleg untuk proses harmonisasi sebelum diputuskan layak atau tidak menjadi usul inisiatif DPR.

Namun, Lucius mengaku heran karena revisi UU Polri tiba-tiba muncul dalam agenda paripurna setelah pidato Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, artinya sudah ada draf yang menjadi pegangan untuk dibahas. Nyatanya tidak ada dan memang belum pernah dibahas," ujarnya.

Selain menyoroti proses legislasi, Lucius juga mengkritik pola kerja Komisi III DPR yang belakangan kerap menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terlibat persoalan hukum.

Menurut dia, DPR seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum, bukan terkesan menjadi tempat masyarakat mencari jalan keluar atas kasus yang sedang berproses.

"DPR jangan sampai dilihat sebagai lembaga yang punya kekuatan untuk mengintervensi proses hukum. Yang harus dilakukan adalah mengontrol kejaksaan dan kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang," katanya.

Lucius juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Polri, terutama setelah sebelumnya muncul tuntutan reformasi kepolisian yang bahkan melahirkan tim khusus reformasi Polri.

"Bagaimana bisa sudah ada hasil tim reformasi Polri, tetapi undang-undangnya tanpa dibicarakan dengan tim reformasi dan tanpa dibicarakan dengan publik, tiba-tiba sudah masuk paripurna," ujarnya.

Lebih lanjut, Lucius menilai kritik terhadap DPR saat ini memiliki dasar yang kuat karena publik tidak melihat parlemen menjalankan fungsi representasi sebagaimana mestinya.

Dia bahkan menyindir anggota DPR yang dinilai kerap menyetujui keputusan dalam rapat paripurna tanpa memahami secara utuh substansi yang diputuskan.

"Bagaimana bisa mereka teriak setuju pada sesuatu yang tidak ada barangnya di depan mata? Setuju untuk apa?" katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved