Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Menanti Ahli Pidana yang Dihadirkan 4 Oknum TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus Hari Ini
Sidang penyerangan air keras ke Andrie Yunus kembali digelar, kubu 4 oknum TNI bakal hadirkan dua ahli pidana.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan kasus serangan air keras ke Andrie Yunus pada Selasa (2/6/2026).
- Rencananya, kubu empat terdakwa oknum TNI akan menghadirkan dua ahli pidana tambahan.
- Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengungkap identitas ahli pidana yang akan dihadirkan dengan pertimbangan privasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang lanjutan kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus oleh empat terdakwa oknum TNI pada Selasa (2/6/2026) hari ini.
Rencananya, kubu empat terdakwa oknum personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka akan menghadirkan ahli pidana tambahan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan sidang rencananya akan digelar pada pagi hari bila semua pihak telah siap.
"Rencana (sidang) sekira jam 09.00 WIB bila semua pihak sudah siap," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/6/2026).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa oknum Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus itu sebelumnya sempat ditunda setelah dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026).
Salah satu alasan penundaan sidang sebab Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli dalam persidangan.
Baca juga: Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Disebut Jadi Ujian Negara Cegah Impunitas
Hal itu juga telah disepakati oleh majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan.
Dalam sidang itu, oditur menghadirkan dua dokter spesialis RSCM sebagai ahli.
Dua dokter itulah yang menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie akibat serangan air keras pada Kamis (12/3/2026) lalu di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, tim Penasihat Hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memenuhi hak para terdakwa dengan menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak mengungkap identitas ahli pidana yang akan dihadirkan dengan pertimbangan privasi.
Namun Tim Penasihat Hukum memastikan kehadiran mereka pada hari ini.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto akhirnya mengabulkan permohonan itu.
Fredy juga meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan ahli itu pada Selasa (2/6/2026) hari ini.
8 Saksi dan 5 Ahli Telah Dihadirkan
Rangkaian sidang itu telah dimulai sejak Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oditur terhadap para terdakwa.
Meski menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil, sidang demi sidang kasus tersebut terus digelar di pengadilan militer.
Hingga saat ini, sidang perkara itu telah menghadirkan total delapan saksi.
Sebanyak lima di antaranya merupakan personel BAIS TNI.
Mereka adalah Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.
Selain itu, sebanyak tiga orang saksi dari warga sipil yang membantu Andrie pada saat kejadian juga telah dihadirkan.
Tim penasihat hukum para terdakwa juga telah menghadirkan tiga ahli dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).
Mereka adalah Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013 Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin.
Oditur militer juga mengajukan sejumlah bukti tambahan di persidangan selain pakaian Andrie yang terkoyak, helm Andrie yang meleleh, tumbler yang menjadi wadah air keras, hingga dua sepeda kotor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Bukti tambahan yang diajukan di antaranya hasil visum et repertum terhadap Andrie Yunus, hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik kepolisian terhadap sejumlah barang bukti, dan surat dari RSCM yang menerangkan kondisi medis dan psikologis terkini Andrie dalam persidangan.
Baca juga: Dokter Spesialis Mata RSCM Berencana Kirim Andrie Yunus ke India untuk Ditangani Profesor
Dalam persidangan terungkap, cairan kimia yang terdapat di beberapa sampel barang bukti terdeteksi sebagai asam sulfat atau H2SO4 dengan kadar dan tingkat pH berbeda-beda di tiap sampel.
Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan toksikologi laboratorium kepolisian yang dibacakan oditur militer dalam sidang.
Oditur militer telah menghadirkan dua dokter spesialis RSCM yang menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie sebagai ahli dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026).
Keduanya adalah Ketua Tim Medis sekaligus dokter spesialis bedah plastik dr Parintosa dan dokter spesialis mata dr Faraby Martha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kasus-Andrie-Yunus-4-Terdakwa-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.