Aktivis KontraS Disiram Air Keras
TAUD Sebut Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan Angin Segar untuk Andrie Yunus
TAUD mengapresiasi putusan PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ringkasan Berita:
- TAUD mengapresiasi putusan PN Jaksel yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil KontraS, Andrie Yunus.
- TAUD menyebut putusan pengadilan hari ini jadi titik cerah bagi mereka termasuk Andri sebagai korban.
- TAUD pun mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti putusan pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus.
"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata perwakilan TAUD, Muhammaf Al Ayubbi di kawasangan gedung sementara PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Menanti Ahli Pidana yang Dihadirkan 4 Oknum TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus Hari Ini
Diketahui, PN Jaksel baru saja mengabulkan gugatan praperadilan kasus Andrie Yunus.
Hakim memerintahkan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus Andrie yang sebelumnya mereka sudah limpahkan kepada pihak militer.
Salah satu pertimbangan hakim mengabulkan gugatan adalah karena adanya miskomunikasi di dalam institusi kepolisian ihwal proses penyidikan sehingga membuat masyarakat hingga korban bingung.
"Karena dari pernyataan pejabat-pejabat Polda yang memberikan kebingungan kepada masyarakat, akhirnya menunjukkan titik terang," ucap Ayyubi.
"Bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim menyebut putusan pengadilan hari ini jadi titik cerah bagi mereka termasuk Andri sebagai korban.
TAUD pun mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti putusan pengadilan.
"Jadi ini kasus yang merupakan titik cerah bagi kami, bagi TAUD, dan bagi para korban, dan kami berharap Polda menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TAUD-Kasus-Andrie-Yunus_3.jpg)