Rabu, 3 Juni 2026

Revisi UU Ketenagakerjaan

Legislator PDIP: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Antisipasi Disrupsi AI

Pulung Agustanto menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau AI.

Tayang:
Tribunnews.com/IST
BERI PANDANGAN - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Pulung Agustanto. Ia menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap masa depan dunia kerja. 
Ringkasan Berita:
  • Pulung minta revisi UU Ketenagakerjaan antisipasi disrupsi AI dan otomatisasi dunia kerja.
  • AI dinilai tidak hanya menggantikan tenaga fisik, tetapi juga kemampuan kognitif manusia.
  • Pekerja digital dan platform online dinilai belum mendapat perlindungan hukum memadai.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap masa depan dunia kerja.

Disrupsi merupakan perubahan besar yang mengguncang cara lama dan menggantinya dengan cara baru.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi hanya soal perlambatan ekonomi global, terbatasnya penciptaan lapangan kerja, maupun lemahnya ekspansi usaha. 

Tetapi, juga perubahan besar akibat perkembangan teknologi AI yang berpotensi menggantikan peran manusia.

"Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang," ujar Pulung dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, yang meliputi wilayah Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri itu menilai, regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan struktur kerja akibat perkembangan teknologi digital dan AI.

Pulung menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disusun pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja.

Sementara UU Cipta Kerja lebih berfokus pada fleksibilitas pasar kerja dan peningkatan investasi.

Namun, menurutnya, kedua aturan tersebut masih dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi menggantikan tenaga fisik manusia.

"Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya," tegasnya.

Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja juga harus berubah. 

Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Manusia Tak Boleh Ditinggalkan

Negara dinilai tidak cukup hanya melindungi jenis pekerjaan yang ada saat ini, tetapi juga harus memastikan pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.

"Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan," katanya.

Selain itu, Pulung juga menyoroti meningkatnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Ia menyebut penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif kini semakin banyak ditentukan oleh sistem digital.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena pekerja sering kali tidak memahami mekanisme algoritma yang digunakan perusahaan.

"Keputusan menentukan nasib manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin," ujarnya.

Pulung mengatakan pekerja berhak memperoleh transparansi atas penggunaan algoritma yang memengaruhi pekerjaan mereka, termasuk dalam penilaian kinerja, penentuan pendapatan, maupun pemberian sanksi.

Ia juga menilai perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya diakomodasi regulasi ketenagakerjaan saat ini, seperti pekerja platform digital, pengemudi online, pekerja lepas digital, hingga pekerja jarak jauh.

"Hubungan kerja masa depan tidak lagi sesederhana perintah, pekerjaan, dan upah. Dalam banyak kasus, perintah kerja bisa datang dari algoritma. Persoalannya adalah ketika pengendali algoritma tidak mengakui sebagai pemberi kerja untuk terbebas dari tanggung jawab," jelasnya.

Karena itu, Pulung menegaskan, revisi UU Ketenagakerjaan harus dirancang dengan perspektif jangka panjang agar mampu mengantisipasi perkembangan AI, otomatisasi, ekonomi platform, dan transformasi digital.

"Yang kita perlukan bukan sekadar memperbaiki pasal demi pasal, tetapi memahami arah perubahan dunia kerja secara menyeluruh. Regulasi bukan hanya melindungi pekerja hari ini, tetapi juga memproteksi pekerja masa depan," pungkasnya.

Target Revisi Rampung sebelum Oktober 2026

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh menyebut, DPR bersama pemerintah akan mempercepat pembahasan agar revisi beleid tersebut dapat segera dirampungkan.

"Iya, sebelum Oktober harus selesai karena maksimal Oktober menurut MK," kata Ninik, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, dalam masa sidang saat ini Komisi IX DPR RI telah menjadwalkan sejumlah rapat dan diskusi dengan berbagai pihak guna memperkuat substansi revisi UU Ketenagakerjaan.

"Iya, kita dalam masa sidang ini akan ada agenda beberapa kali rapat dengan juga kita akan memanggil, kita akademisi kemarin baru dua kali, dua akademisi yang kita panggil," ucapnya.

Selain akademisi, DPR juga akan mengundang kalangan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan pandangan mereka terkait revisi aturan tersebut.

"Jadi kita akan memanggil akademisi lagi. Kita juga memanggil akan perwakilan dari Apindo karena Apindo ini kan kita mau spesifik di beberapa bidang yang ini kan setiap bidang pengusaha ini pasti punya apresiasi, aspirasi yang berbeda juga," katanya.

Nihayatul mengatakan, Komisi IX DPR RI juga akan meminta masukan dari asosiasi pekerja agar pembahasan revisi undang-undang semakin komprehensif.

"Dan kita juga akan ada memanggil perwakilan dari asosiasi pekerja," katanya.

Ia mengungkapkan, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, karena DPR telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok pekerja.

"Targetnya masa sidang ini belum bisa rampung. Tapi Agustus itu sudah mulai pembahasan, tapi sebenarnya kan kita sudah mulai pembahasannya kan sudah lama, ya. Kita apa, aspirasi dari masyarakatnya kan sudah, sudah cukup banyak, ya,” ujarnya

Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah dorongan dari kalangan pekerja agar regulasi tersebut disusun dalam bentuk undang-undang baru.

"Dan memang ada dua hal, yang sangat urgen. Yang pertama adalah aspirasi dari teman-teman pekerja ini menjadi undang-undang baru," tandasnya.

(Tribunnews.com/Gilang P, Chaerul Umam)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved