Selasa, 2 Juni 2026

LAN Terbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2026, ASN Dituntut Punya Ketangkasan dan Kepemimpinan Adaptif

Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
ADAPTIF - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026 secara daring, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi hanya berlindung di balik meja birokrasi. 
Ringkasan Berita:
  • LAN menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026.
  • ASN dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif. 
  • Tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus menciptakan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah arus reformasi birokrasi dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan pemerintah, kepercayaan publik tidak lagi bisa terhindarkan. 

Masyarakat masa kini menuntut bukti nyata berupa pelayanan yang cepat, cerdas, dan berdampak terlebih di tengah era disrupsi dan derasnya arus digitalisasi dan semakin meningkatkan tren penggunaan artificial inteligence (AI) yang membuat seluruh sisi kehidupan manusia lebih ringkas, cepat, dan mudah. 

Menjawab tantangan fundamental tersebut, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 2 Tahun 2026, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi hanya berlindung di balik meja birokrasi. 

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Agus Sudrajat, mengatakan, ASN dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi strategis, ketangkasan, dan kepemimpinan adaptif. 

“Kita hari ini hidup pada era yang sangat berubah cepat. Disrupsi teknologi, artificial intelligence, digital government, big data, perubahan perilaku masyarakat, hingga kompleksitas persoalan publik menuntut birokrasi bekerja dengan cara yang berbeda," papar Agus dikutip Selasa (2/6/2026).
 
Agus menguraikan, tolok ukur keberhasilan seorang pejabat fungsional harus bergeser dari sekadar menyelesaikan tumpukan tugas administratif menjadi penciptaan nilai yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Dengan tuntutan publik yang sedemikian rupa, kata Agus, tentunya output yang diharapkan tidak hanya berhenti di dokumen laporan atau sertifikat, yang dibutuhkan adalah outcome dan impact.

“Tidak cukup lagi hanya bekerja administratif, prosedural, dan rutinitas semata. ASN dituntut menjadi problem solver, policy influencer, learning enabler, dan juga strategic collaborative," paparnya.

Ia menyampaikan, keberadaan pejabat fungsional seperti Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi menjadi semakin strategis di tengah pusaran perubahan ini. 

"Perubahan Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 ini hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tetapi sebagai instrumen transformatif kualitas pejabat fungsional nasional. Ada pesan penting yang ingin ditegaskan melalui regulasi ini, yaitu bahwa kompetensi tidak bisa lagi hanya diasumsikan berdasarkan masa kerja, pangkat, atau pengalaman administratif semata,” tuturnya.

Dengan Instrumen Uji Kompetensi yang disempurnakan melalui PerLAN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur dan menjadi kerja nyata yang ditangkap publik yakni komitmen pemerintah dalam mengawal terjaminnya kualitas pelayanan publik yang semakin membaik. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno, menyampaikan, Peraturan LAN nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut atau koreksi dari PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 tentang uji kompetensi jabatan fungsional pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN

Selain itu, regulasi ini berfungsi memperbaiki beberapa ketentuan yang sebelumnya luput, guna memastikan kompetensi ASN benar-benar selaras dengan tuntutan jabatan yang diembannya.

Menurutnya, langkah penguatan ini mencakup kewajiban kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, penilaian rekam jejak kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, hingga keanggotaan aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) atau Ikatan Analis Kebijakan Indonesia (IAPI), atau HIMPRO APKA. 

Syarat-syarat ini bukan sekadar ceklis dokumen, melainkan jaminan bahwa para pemangku jabatan fungsional terus memperbarui literasi dan kapasitas diri mereka. 

Baca juga: PT DSI Mulai Beroperasi Hari Ini, Anggota DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Birokrasi Baru

"Pastikan formasinya ini ada. Setiap pengusulan uji kompetensi itu harus dipastikan formasinya sudah tersedia berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB, bukan lagi sekadar penetapan kepala daerah," jelasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved