Jumat, 12 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Oegroseno Tawarkan Jalur Baru untuk Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Oegroseno menyarankan eksaminasi di Kejaksaan sebagai jalur baru menguji berkas perkara Roy Suryo sebelum masuk pengadilan.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Eks Wakapolri Oegroseno menyarankan tim hukum Roy Suryo dan dr. Tifa menempuh jalur eksaminasi di Kejaksaan.
  • Menurutnya, langkah tersebut dapat digunakan untuk menguji proses penelitian berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
  • Ia juga membuka peluang praperadilan apabila pelimpahan tahap dua benar-benar dilakukan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Oegroseno, menyarankan tim hukum Roy Suryo dan dr. Tifa menempuh jalur eksaminasi di lingkungan Kejaksaan untuk menguji proses penelitian berkas perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Saran tersebut disampaikan Oegroseno saat berdiskusi dengan Refly Harun terkait perkembangan penanganan perkara yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut Oegroseno, langkah eksaminasi dapat diajukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) apabila terdapat keraguan terhadap proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.

"Kalau memang pernyataan pihak kepolisian mengutip jaksa yang menyatakan berkas perkara sudah cukup dan tidak perlu dilengkapi lagi, pihak penasihat hukum bisa bersurat ke Jamwas supaya kasus ini bisa dieksaminasi di kejaksaan dalam waktu singkat," kata Oegroseno, dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan mekanisme pengujian internal yang dapat dilakukan oleh atasan penuntut umum terhadap proses penelitian berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi penting mengingat terdapat sejumlah aspek yang dinilainya masih menimbulkan pertanyaan hukum, termasuk terkait penerapan restorative justice (RJ) dan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.

"Karena jika berkas resmi diterima, jaksa dalam waktu singkat harus mengajukannya ke pengadilan. Jadi bisa dieksaminasi dulu di tingkat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung sebelum berkasnya maju," ujarnya.

Oegroseno menilai proses eksaminasi dapat menjadi sarana untuk menguji penelitian formil maupun materiil yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara.

Ia juga menegaskan bahwa eksaminasi berbeda dengan mekanisme praperadilan karena dilakukan melalui jalur pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Refly Harun menyebut eksaminasi merupakan bentuk pengujian oleh atasan internal terhadap proses yang dilakukan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Polda Metro Sebut Berkas Perkara Ijazah Jokowi Lengkap, Kubu Roy Suryo: Belum Peroleh Dokumen P21

"Iya, internal mereka," jawab Oegroseno.

Selain menyarankan jalur eksaminasi, Oegroseno juga membuka kemungkinan ditempuhnya upaya praperadilan apabila proses perkara memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Menurut dia, langkah tersebut dapat dipertimbangkan oleh tim hukum apabila telah ada pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan tahap dua.

"Kalau memang sudah resmi kita menerima surat akan ada pelimpahan tahap dua, berarti kita bisa mengajukan gugatan praperadilan pada saat proses penuntutan itu berjalan," kata Oegroseno.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved