Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Kejagung Bongkar Modus Dadan Hindayana Cs pada Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung membongkar modus eks Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Tayang: | Diperbarui:

Ringkasan Berita:
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua eks pejabat BGN sebagai tersangka korupsi MBG.
  • Para tersangka diduga memanipulasi yayasan mitra program MBG demi keuntungan pribadi miliaran rupiah.
  • Dugaan korupsi juga melibatkan intervensi pengadaan barang hingga menyebabkan mark-up anggaran proyek.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, program prioritas nasional yang menelan anggaran fantastis ini sengaja dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka melalui dua modus utama, yaitu manipulasi kemitraan yayasan dan intervensi pengadaan barang/jasa.

"Sejak tanggal 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar 88 triliun yang bersumber dari APBN," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menko Zulhas: Semoga MBG ke Depan Berjalan Lebih Efektif

Syarief mengungkapkan penyimpangan pertama terjadi pada proses penunjukan mitra pengelola program di sekolah-sekolah.

Konsep awal yang mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat justru diselewengkan demi keuntungan pribadi para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," paparnya.

Agar yayasan-yayasan bermasalah tersebut dapat lolos menjadi mitra resmi, para tersangka menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi sistem verifikasi internal.

Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang dikendalikan para tersangka meraup keuntungan ilegal dalam jumlah yang sangat besar.

"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari."

"Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tegas Dirdik.

KORUPSI MBG - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Lodewyk Pusung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Lodewyk Pusung ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Drama 3 Hari Dadan Hindayana: Pulang Haji, Jabatan Kepala BGN Dicopot, Ditahan Kejagung

Tidak berhenti di situ, modus operandi kedua yang dijalankan oleh ketiga tersangka adalah dengan melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini mengakibatkan spesifikasi pengadaan barang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memicu terjadinya pembengkakan harga (mark-up).

"Bahwa selain menggunakan tayasan terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGM secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum dan konflik kepentingan tersebut, sejumlah proyek pengadaan mengalami mark-up.

Mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi ukuran besar.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Gilang P)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved