Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Guru Besar UGM: Kenapa Baru Sekarang?

Uceng mempertanyakan alasan Presiden Prabowo Subianto baru melakukan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, baru-baru ini.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KEJAKSAAN - Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan penggeledahan Kejagung di kantor BGN
  • Ia menyebut isu dugaan praktik korupsi di BGN sudah lama dibicarakan, sehingga mempertanyakan alasan tindakan baru dilakukan sekarang. 
  • Zainal menduga pencopotan dan kasus ini bisa jadi digunakan untuk mengalihkan perhatian dari masalah hukum atau politik lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar buka suara terkait pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di gedung BGN.

Pria yang kerap disapa Uceng itu mulanya mengatakan, pembicaraan publik berkaitan sosok Dadan Hindayana, BGN, dan dugaan praktik koruptif berlangsung di dalam lembaga tersebut sudah muncul sejak lama.

Ia lantas mempertanyakan alasan Presiden Prabowo Subianto baru melakukan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, baru-baru ini.

"Kita akhirnya sering membaca perkara hukum di Indonesia itu kan tidak bisa dibaca secara sederhana murni hukum, sering kali. Kenapa? Karena saya kira pembicaraan soal Dadan, pembicaraan soal BGN, praktik koruptif, mark up dan lain sebagainya kan sudah lama sebenarnya," kata Zainal Arifin Mochtar, saat ditemui di Gedung Kompas, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

"Bahwa sekarang (pencopotan Dadan Hindayana dan penggeledahan Kejaksaan Agung di kantor BGN) dikerjakan, kita tidak tahu alasannya. Apa yang membedakan dulu dengan sekarang? Kenapa dulu enggak dikerjakan, sekarang baru dikerjakan? Silakan itu dijawab oleh penegak hukum," tambah dia.

Terkait hal ini, Uceng menduga, isu pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN hingga kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional berpotensi dimunculkan untuk menghilangkan kasus hukum lain.

"Seringkali akhirnya kita membaca kasus hukum itu tidak sesederhana hukumnya saja. Jangan-jangan ada kasus hukum yang akan dipakai untuk menghilangkan kasus hukum lain atau ada kasus hukum yang dipakai untuk mengalihkan problem lain," ujarnya.

"Silakan saja teman-teman lihat atau mengintip kira-kira apa sih problem hukum yang sedang besar, problem politik yang sedang dibincangkan. Kenapa mesti tiba-tiba sekarang dinaikkan yang namanya Dadan, BGN dan lain-lain sebagainya," tambahnya.

Padahal, menurut Zainal, dalam konteks pemberantasan korupsi, lembaga penegak hukum tidak sekadar melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan.

Selain itu, Zainal mengatakan, dalam konteks melakukan perbaikan lembaga, pilihan mengganti Kepala BGN dari Dadan Hindayana menjadi Nani S. Deyang justru menimbulkan pertanyaan.

Hal itu dikarenakan posisi Nani S. Deyang sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN, yang dianggap sebagai bagian dari setiap kebijakan Badan Gizi Nasional selama ini.

"Dugaan saya jangan-jangan ini akhirnya problem personal. Jadi ini problem dilarikan ke personal, ini bukan
problem BGN sebagai sebuah kebijakan yang harus dievaluasi dari sebuah makan bergizi gratis, misalnya kayak gitu," jelas Zainal.

"Jangan-jangan begitu, karena kita lihat polanya kan tidak mengevaluasi keseluruhan, tapi seakan hanya memindahkan, menarik keluar Dadan dan beberapa orang itu. Lalu kemudian memasukkan orang lama juga yang kemudian melanjutkan," tambahnya.

Dicopot Presiden

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta 2 wakilnya dari jabatan mereka. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved