Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Resmi Jadi Tersangka, Silmy Karim dan 7 Orang Lainnya Langsung Ditahan

KPK tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lain sebagai tersangka pemerasan izin tinggal WNA.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • KPK resmi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA. 
  • Mereka ditahan usai OTT yang menyita barang mewah, termasuk mobil, motor, sepeda, dan emas. 
  • Penetapan dilakukan setelah ekspose tertutup dengan bukti cukup.

TRIBUNNEWS.JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Silmy Karim sendiri terlihat sudah mengenakan rompi tahanan orange dengan tangan diborgol berjalan dari dalam Gedung Merah Putih KPK menuju ke mobil tahanan.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka juga langsung dibawa ke mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose secara tertutup dan mempunyai kecukupan alat bukti yang ada.

Dalam perkara ini, sebanyak 18 orang sebelumnya sempat diamankan. Namun, akhirnya hanya delapan orang yang menjadi tersangka. Sementara, 10 orang lainnya dipulangkan.

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah wilayah. 

Operasi senyap tersebut berhasil membongkar praktik rasuah dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam itu, tim Satgas KPK mengamankan sekitar 17 orang beserta sejumlah barang bukti mewah, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, dan ratusan gram emas.

Selain Silmy, KPK juga menahan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved