Ijazah Jokowi
Bonjowi Pertanyakan Gugatan UGM ke PTUN, Duga Ingin Bantu Rahasiakan Ijazah Jokowi
Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso menyoroti gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ringkasan Berita:
- Perwakilan Gerakan Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai gugatan UGM ke PTUN atas putusan Komisi Informasi Publik terkait keterbukaan ijazah Jokowi sebagai upaya mengulur waktu.
- Ia menduga UGM ingin menjaga kerahasiaan ijazah Jokowi, sementara Jokowi disebut berusaha menenggelamkan isu tersebut agar bisa fokus berkeliling Indonesia mengampanyekan partai anaknya, Kaesang, menuju Pemilu 2029.
- Lukas menilai Jokowi lebih mementingkan kepentingan politik ketimbang transparansi publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso menyoroti gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menilai gugatan terhadap putusan Komisi Informasi Publik soal keterbukaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu sebagai upaya mengulur waktu.
"Ketika lainnya menerima, KPU Pusat, KPU DKI, dan KPU Solo dengan legawo, dengan suka hati memberikan, tapi kok justru UGM itu dipertanyakan. Dugaan saya motifnya itu ada tiga, satu ingin mengulur waktu dengan banding di PTUN ini kan ada waktu mengulur paling tidak 3 bulan, kemudian ingin menjaga bunker rahasia ijazah Jokowi dan rahasia lainnya," kata Lukas usai sidang agenda pemeriksaan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, UGM diduga ingin tetap menjaga kerahasiaan ijazah Jokowi. Di sisi lain Jokowi disebutnya ingin menenggelamkan isu terkait ijazahnya agar tidak lagi menjadi perbincangan publik.
Lukas mengatakan niat menenggelamkan isu ijazah ini karena Jokowi hendak berkeliling Indonesia untuk mengampanyekan partai yang dipimpin anaknya, Kaesang Pangarep sekaligus sebagai langkah awal menuju persiapan Pemilu 2029 mendatang.
"Itu hal yang sudah berlarut-larut 3 tahun, menunjukkan ijazah secara terbuka untuk bersedia diforensik dia tidak mau. Jadi dia memilih melampiaskan syahwat politiknya ketimbang kewajiban menjadi warga negara, pejabat publik yang baik. Ketika dipertanyakan dokumen paling penting, ijazahnya, dia tidak mau," kata dia.
Diketahui sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Bonjowi.
Sesuai amar putusan, pemohon mendesak UGM sebagai termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik. Namun UGM menggugat putusan KIP tersebut ke PTUN Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ijazah-jokowii-s.jpg)