Dudung Klaim Negara Selamatkan Aset Rp371,1 Triliun lewat Pemberantasan Mafia Perkebunan & Tambang
Pemerintah mengklaim mengikis praktik mafia perkebunan dan pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun merongrong.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai memberantas praktik mafia perkebunan dan pertambangan ilegal yang merongrong hutan Indonesia.
- Sejak Februari 2025 hingga April 2026, Satgas berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara senilai Rp371,1 triliun.
- Selain itu, hingga Mei 2026, Rp10,27 triliun uang tunai telah masuk ke kas negara.
- KSP Dudung menegaskan langkah ini sebagai pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, memastikan kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengklaim mengikis praktik mafia perkebunan dan pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun merongrong kawasan hutan Indonesia.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp371,1 triliun.
Angka jumbo tersebut merupakan akumulasi pencapaian Satgas sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026.
Tak sekadar mengamankan wujud fisik lahan, operasi bersih-bersih ini juga menyuntikkan likuiditas ke kas negara. Hingga pertengahan Mei 2026, setidaknya Rp10,27 triliun uang tunai telah disetorkan secara riil ke pundi-pundi pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara harus hadir memastikan kekayaan alam digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir oknum.
"Bangsa ini dianugerahi hutan yang luas dan kaya. Hutan Indonesia bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga sumber kehidupan, pangan, air, energi, dan sumber kesejahteraan rakyat. Atas dasar amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum, tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ujar Dudung dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan Dudung bukan tanpa dasar. Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini kawasan hutan baik itu hutan konservasi, lindung, maupun produksi kerap dirambah secara terstruktur.
Berbagai operasi perkebunan sawit dan pertambangan dibiarkan beraktivitas mengeruk keuntungan tanpa mengantongi izin kehutanan yang sah.
Menghadapi karut-marut tersebut, pemerintah tancap gas menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH diberi mandat untuk menindak tegas para pelanggar tanpa kompromi, mulai dari penerapan denda administratif, penyitaan lahan kembali ke tangan negara, hingga jerat sanksi pidana.
"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp371,1 triliun," jelasnya.
Jika dirinci, luas wilayah yang berhasil direbut kembali oleh negara terbilang mencengangkan. Sepanjang periode Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas menyita penguasaan kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit ilegal seluas 5.889.14,31 hektare atau 5,88 juta hektare.
Sementara dari sektor pertambangan bodong, negara sukses mengambil alih 12.371,58 hektare lahan. Pengambilalihan fisik jutaan hektare lahan ini dinilai efektif dalam memulihkan hak negara atas sumber daya alamnya yang selama ini dirampas secara melawan hukum.
"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegasnya.
Lebih lanjut, Dudung memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH yang terus berjibaku di lapangan. Ia berharap langkah ini mampu membersihkan tata kelola kehutanan dari praktik kotor, serta menciptakan iklim investasi yang adil dan transparan di masa depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jenderal-Purn-Dudung-Abdurachman-KSP.jpg)