Kasus Korupsi di BGN
LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Kementerian Imipas
Pemberian perlindungan itu untuk memberikan jaminan kepada JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya
Ringkasan Berita:
- LPSK menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para saksi, pelapor maupun justice collaborator terkait kasus kasus korupsi yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wamen Imipas Silmy Karim.
- Pemberian perlindungan itu untuk memberikan jaminan kepada saksi maupun JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya kepada penegak hukum.
- Siapapun yang terlibat dalam kedua kasus korupsi itu memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para saksi, pelapor maupun justice collaborator terkait kasus kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wamen Imipas Silmy Karim.
Seperti diketahui Dadan Hindayana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Baca juga: Alasan Nanik Tak Terseret Kasus Korupsi seperti 2 Wakil Kepala BGN Lainnya, Ini Analisis Pengamat
Sedangkan Silmy ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Justice Collaborator (JC) adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu kejahatan yang lebih besar, termasuk memberikan informasi penting, mengungkap peran pelaku lain, atau membantu menemukan alat bukti.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pemberian perlindungan itu menurutnya untuk memberikan jaminan kepada saksi maupun JC guna mengungkap lebih jauh terkait tindak pidana korupsi yang diketahuinya kepada penegak hukum.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Selain itu Susilaningtyas juga menyoroti secara khusus kasus korupsi program MBG yang terjadi saat ini.
Menurutnya kasus tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang cukup besar lantaran program itu dirancang khusus untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.
"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu terkait pengajuan saksi pelaku atau JC, Susilaningtyas menyebut bahwa peran tersebut dalam tindak pidana korupsi dianggap penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Oleh sebabnya dia menjelaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam kedua kasus korupsi itu memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC apabila hendak mengungkap perkara itu secara terang.
"Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara koruptor. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai JC sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Jejak Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Bogor: Sewa Rumah Mewah Hanya untuk Rapat
Sonny Sonjaya Ajukan jadi JC
Terkait hal ini sebelumnya, Tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengatakan, bahwa keinginan kliennya itu juga telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat jalani pemeriksaan di hadapan penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun Krisna sendiri mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Sonny dan telah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan Kamis kemarin.
"Betul (Sonny ajukan JC) ya semalam, semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sonny akan menjadi Justice Collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri ke penyidik," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator," sambungnya.
Krisna mengatakan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC lantaran merasa dipojokkan oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai aktor utama dibalik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait hal tersebut Sonny mengklaim hanya menjalani atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan dia mengaku juga berada di bawah tekanan sosok tersebut.
"Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otak-nya gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya," ujar Krisna.
Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-petinggi-Badan-Gizi-Nasional-BGN-Dadan-Hindayana232.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.