Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Pernyataan Dadan-Sony Sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bantah Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Dadan dan Sony sempat membantah terlibat dalam jual beli titik SPPG. Mereka meyakini praktik semacam itu sulit dilakukan.

Tayang:
Tribunnews.com
PETINGGI BGN TERSANGKA - Potret Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya saat diseret keluar dari Kantor Kejagung pada Rabu (3/6/2026). Dadan, Sony, dan Lodwyk mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung. Dadan dan Sony sempat membantah terlibat dalam jual beli titik SPPG. Mereka meyakini praktik semacam itu sulit dilakukan. 

Ringkasan Berita:
  • Dadan dan Sony sempat membantah terlibat dalam jual beli titik SPPG. Hal itu disampaikannya sebelum menjadi tersangka dugaan korupsi MBG.
  • Dadan sempat menyebut bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan karena proses ketat di tahapan verifikasi hingga persyaratan bagi calon mitra.
  • Sementara Sony sampai berani bersumpah di bawah Alquran sebagai wujud bantahan terlibat dalam jual beli titik SPPG tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan eks wakilnya, Sony Sonjaya, sempat membantah pihaknya terlibat dalam jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).

Nyatanya, mereka justru diduga melakukan pelanggaran tersebut. 

Berdasarkan temuan Kejagung, mereka diduga mengatur verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos meskipun tak memenuhi syarat.

Parahnya lagi, yayasan-yayasan yang ditunjuk itu terafiliasi bahkan dimiliki langsung oleh Dadan dan Sony.

Dengan praktik semacam itu, mereka diduga menerima insentif miliaran rupiah dari dana negara.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers pada Rabu malam.

Lalu seperti apa pernyataan Dadan dan Sony yang sempat membantah melakukan praktik jual beli titik SPPG? Berikut apa yang disampaikannya.

Baca juga: DPR Minta Nanik S Deyang Perkuat Sistem MBG Antikorupsi Usai Dadan Cs Tersangka

Dadan Sempat Sebut Tak Mungkin BGN Terlibat Jual Beli SPPG

Dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 1 Oktober 2025 lalu, Dadan membantah BGN terlibat dalam jual beli titik SPPG.

Mulanya, dia membantah soal adanya SPPG fiktif. Dadan menegaskan pihak yang mau mendaftar sebagai mitra MBG, maka harus mendaftar ke portal BGN.

Ketika memenuhi syarat, maka pihak yang mendaftar telah resmi menjadi mitra MBG.

Setelah itu, Dadan mengungkapkan tahap selanjutnya yakni penentuan titik SPPG yang akan dibangun.

Dadan menuturkan lokasi yang dijadikan SPPG harus memiliki kelengkapan dokumen seperti sertifikat tanah. Lalu pihak BGN akan melakukan verifikasi.

"Kemudian masuklah ke proses pengajuan. Dalam proses pengajuan, harus mengajukan titik mana yang harus diajukan tanahnya. Kalau tanah mau diajukan itu, harus ada sertifikat tanah. Kalau sewa, sewanya seperti apa dokumennya. Kalau bangunan, seperti apa bangunannya, nanti kita verifikasi," katanya dalam siniar tersebut dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Dadan mengungkapkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, maka yayasan sudah diwajibkan untuk membangun dapur MBG dengan fasilitas sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved