Kasus Korupsi di BGN
Sony Sonjaya: Demi Allah, Saya Tidak Melakukan Jual Beli Titik SPPG
Sony Sonjaya, sempat memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menuding dirinya terlibat dalam praktik jual beli SPPG.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sony Sonjaya, sempat memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menuding dirinya terlibat dalam praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Secara terbuka, purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk diuji secara moral maupun hukum.
Hal tersebut diungkapkan Sony dalam wawancara khusus bersama Tribunnews di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam, sebelum adanya pengumuman resmi mengenai penataan struktur kepemimpinan di lingkungan BGN.
Dimana, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
"Terkait tuduhan itu kepada saya, ya alhamdulillah, lillahitaala. Saya berani bersumpah demi Allah, saya tidak pernah menjual titik," ujar Sony.
Sony menjelaskan, posisinya sebagai Ketua Tim Verifikasi SPPG memang membuat namanya sangat dikenal oleh para calon mitra di daerah, sehingga rentan dicatut oleh oknum-oknum makelar yang mencari keuntungan pribadi.
BGN bahkan telah mengendus adanya praktik penipuan bermodus jual beli komitmen pembangunan dapur gizi ini di beberapa daerah dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Merespons hal tersebut, Sony langsung berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk melakukan penindakan hukum secara agresif di lapangan.
"Saat ini di Jawa Barat sudah muncul empat tersangka. Kami juga bergerak ke Polresta Barelang di Batam, Mataram, hingga mengungkap satu yayasan yang menipu korban di Jawa, Bali, NTT, dan Lampung. Saya instruksikan para korban untuk langsung melapor ke polisi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sony menegaskan bahwa BGN berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan program prioritas ini dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jika ditemukan adanya penyimpangan.
"Semua proses pengadaan di BGN melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa resmi oleh PPK. BGN tidak akan menghalangi aparat penegak hukum jika ada penyimpangan, silakan diusut tuntas," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sony Sonjaya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 oleh Kejaksaan Agung RI.