Kamis, 11 Juni 2026

Operasi Patuh 2026 Digelar Dua Pekan Mulai 8 Juni, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara nasional selama 2 pekan, mulai 8 Juni 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Warta Kota/Nur Ichsan
OPERASI PATUH 2026 - Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara nasional selama 2 pekan, mulai 8 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Operasi Patuh 2026 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026 untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
  • Operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE dengan dukungan edukasi, pencegahan, dan penindakan di lapangan.
  • Sejumlah pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelat nomor tidak sesuai ketentuan menjadi sasaran utama operasi.

TRIBUNNEWS.COM - Keselamatan berlalu lintas masih menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia. 

Tingginya jumlah pelanggaran di jalan raya tidak hanya berpotensi menimbulkan kemacetan, tetapi juga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan yang dapat menyebabkan kerugian materi hingga hilangnya nyawa. 

Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas terus dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat kepolisian melalui berbagai program dan operasi lalu lintas.

Salah satu langkah yang rutin dilaksanakan adalah Operasi Patuh, yaitu operasi kepolisian yang bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. 

Pada tahun 2026, operasi ini kembali digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan, Operasi Patuh 2026 mengedepankan kombinasi antara edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

Kepolisian berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas bukan semata-mata karena takut terkena sanksi, melainkan karena memahami pentingnya keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, Operasi Patuh tahun ini juga menandai semakin luasnya penerapan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. 

Pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menciptakan proses penindakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara nasional selama 2 pekan, dikutip dari https://eppid.polri.go.id/.

Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban di jalan raya.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2026 Terapkan Tilang Manual, Ini Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal

"Tujuan utama tugas-tugas Korlantas adalah menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunkan peristiwa kecelakaan, dan menurunkan fatalitas korban," jelas Kakorlantas, dikutip dari tribatanews.polri.go.id.

Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan pada tahun ini lebih menekankan perubahan perilaku pengguna jalan melalui edukasi dan kesadaran kolektif.

Tahun ini, tema yang diusung dalam Operasi Patuh yaitu Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.

Tema tersebut, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperluas penggunaan teknologi digital sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan strategi berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.

Pada Operasi Patuh 2026, perhatian khusus diberikan terhadap berbagai pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain:

  • Pelat nomor kendaraan dilepas atau tidak dipasang
  • TNKB ditutup sebagian sehingga tidak terbaca kamera
  • Pelat nomor dimodifikasi
  • Nomor kendaraan disamarkan menggunakan stiker, cat, atau bahan lainnya

Pelanggaran tersebut dinilai menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE sehingga menjadi salah satu target utama penindakan selama operasi berlangsung.

Sementara itu, pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti melawan arus tetap dapat ditindak langsung oleh petugas melalui tilang konvensional.

10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menyebut terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian selama operasi berlangsung.

Berikut daftar pelanggaran beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara

  • Denda maksimal Rp750.000
  • Kurungan paling lama 3 bulan

2. Pengendara Tidak Memiliki SIM atau Masih di Bawah Umur

  • Denda maksimal Rp1 juta
  • Kurungan paling lama 4 bulan

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

  • Denda maksimal Rp250.000
  • Kurungan paling lama 1 bulan

4. Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI

  • Denda maksimal Rp250.000
  • Kurungan paling lama 1 bulan

5. Melawan Arus Lalu Lintas

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan paling lama 2 bulan

6. Melebihi Batas Kecepatan

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan paling lama 2 bulan

7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

  • Denda maksimal Rp750.000
  • Kurungan paling lama 3 bulan

8. Tidak Memasang TNKB atau Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan paling lama 2 bulan

9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang

  • Denda maksimal Rp250.000
  • Kurungan paling lama 1 bulan

10. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Contohnya:

  • Spion tidak lengkap
  • Knalpot tidak sesuai ketentuan
  • Komponen kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan.

Sanksi:

  • Sepeda motor: denda maksimal Rp250.000
  • Mobil: denda maksimal Rp500.000

Komposisi Penindakan Operasi Patuh 2026

Dikutip dari humaspolri.go.id, alam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 menerapkan kombinasi pendekatan edukatif dan penegakan hukum.

Komposisinya meliputi:

  • 20 persen kegiatan preemtif (edukasi dan sosialisasi)
  • 30 persen kegiatan preventif (pencegahan)
  • 50 persen kegiatan represif (penegakan hukum)

Sementara dari sisi penindakan, rinciannya terdiri atas:

  • 60 persen menggunakan ETLE
  • 30 persen menggunakan tilang konvensional
  • 10 persen melalui teguran simpatik

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek positif dalam meningkatkan disiplin masyarakat tanpa mengabaikan sisi edukasi.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Operasi Patuh

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved