Senin, 8 Juni 2026

Terbitkan Seruan Moral Pernas XIII, FMKI Desak Perbaikan Demokrasi Hingga HAM

Forum Masyarakat Katolik Indonesia melalui Pernas XIII mengeluarkan seruan moral yang menyoroti persoalan politik, hukum, ekonomi.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SERUAN MORAL - Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral hasil Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung pada 4-6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah. 

Dalam bidang sosial dan pendidikan, FMKI mencatat masih terjadinya kasus intoleransi dalam kebebasan beribadah, krisis kesejahteraan guru honorer, serta kebijakan pendidikan yang dinilai berpotensi menimbulkan segregasi sosial. 

Selain itu, organisasi tersebut mengkritisi pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis dan dampak dominasi teknologi terhadap perkembangan generasi muda.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Pernas XIII FMKI menyampaikan 16 rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.

1. Penguatan peran DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan secara substansial demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.

2. Demarkasi fungsi militer dan sipil, dengan menuntut penghentian aktivitas militer di luar fungsi pertahanan.

3. Reformasi dan peningkatan netralitas aparat penegak hukum.

4. Revisi Undang-Undang ITE dengan mengeliminasi pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi.

5. Penegakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan perlindungan terhadap korban TPPO.

6. Pembentukan Undang-Undang melalui proses legislasi sesuai dengan standar deliberasi demokratis yang sesungguhnya, melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan naskah akademik yang independen.

7. Perumusan ulang prioritas kebijakan ekonomi agar terukur dan berpihak pada Usaha Mikro dan Kecil, kelompok rentan, dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

8. Evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional yang berdampak negatif pada aspek sosial-budaya, ekologi, dan ekonomi.

9. Moratorium izin konsesi di daerah rawan bencana, kawasan hutan primer, lahan gambut, dan wilayah adat guna mencegah bencana hidrometeorologi dan perubahan iklim.

10. Mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

11. Pencabutan kebijakan dan regulasi terkait pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 1945.

12. Penghapusan kastanisasi dalam lembaga pendidikan, penyelesaian bermartabat atas status dan kesejahteraan guru honorer, peningkatan gaji guru dan dosen.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved