Mulai Hari Ini Hingga 21 Juni 2026, Polisi Gelar Razia Kendaraan di Seluruh Indonesia
Pelanggaran seperti lawan arus, tidak memakai helm, bermain ponsel, dan berkendara di bawah umur menjadi prioritas.
Ringkasan Berita:
- Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara nasional pada 8-21 Juni dengan pendekatan edukatif dan penegakan hukum.
- Pelanggaran seperti lawan arus, tidak memakai helm, bermain ponsel, dan berkendara di bawah umur menjadi prioritas.
- Polisi menerapkan ETLE dan tilang manual dengan melibatkan 2.798 personel gabungan di wilayah Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.
Menurutnya, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tetap menjadi hal yang utama.
Baca juga: Diduga karena Razia Kendaraan, Brimob dan Polisi Bentrok di Tual, Kini Kondisi Sudah Kondusif
Meski demikian, penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, edukasi tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu kami juga harus tegas," ucap Irjen Agus yang kembali dikutip Seni n (8/6/2026).
"Salah satu contohnya adalah melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, dan pelanggaran lainnya yang membahayakan keselamatan,” tambahnya.
Operasi Patuh tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, jajaran Polantas akan mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan," tukas Agus.
10 Jenis Sasaran Penindakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menitikberatkan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 pada penegakan hukum guna meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan operasi kewilayahan tersebut bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahun.
"Jakarta sendiri mencatat pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen setiap tahunnya. Dengan pertumbuhan kendaraan yang begitu pesat, dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengguna jalan," kata Komarudin kepada wartawan di depan Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Sebanyak 2.798 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi tersebut.
Selain personel Polri, operasi juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Komarudin menjelaskan, berbeda dengan operasi sebelumnya yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan, Operasi Patuh Jaya 2026 memberikan porsi lebih besar pada penegakan hukum.
Komposisi kegiatan operasi terdiri atas 20 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, 30 persen preventif melalui penggelaran kekuatan di lapangan, serta 50 persen penegakan hukum
"Situasi lalu lintas saat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius, sehingga bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, polisi masih menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara terang-terangan. Karena itu, selain memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas juga akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.
"Nanti petugas akan kembali dibekali blangko tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan," jelasnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.
Salah satunya adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.
Menurut Komarudin, fenomena kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor belakang semakin marak ditemukan, khususnya pada motor sport dan motor gede (moge).
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera ETLE.
"Ada yang beralasan pelat nomor belakang terjatuh, tetapi yang hilang hanya bagian belakang, sementara bagian depan masih ada. Ini menjadi perhatian serius kami," katanya.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus maupun memanfaatkan celah jalan secara ilegal demi mempersingkat perjalanan.
Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
Penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi fokus penindakan.
Polisi menyoroti kebiasaan sebagian pengendara yang merekam kondisi jalan atau membuat konten saat mengemudikan kendaraan.
"Banyak yang sibuk merekam situasi di sekitar untuk membuat konten, tetapi lupa bahwa tindakan tersebut membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain," ucap Komarudin.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara di bawah umur, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Komarudin menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Jaya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/razia-kendaraan-awal-tahun-2019_20190104_154215.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.