Senin, 8 Juni 2026

PDMI Mengadu ke Komnas HAM Soal 1.023 Calon Dokter Belum Memperoleh Sertifikat Profesi

Sejumlah calon dokter mengadu ke Komnas HAM soal 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi belum memperoleh sertifikat profesi

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
CALON DOKTER - Kuasa Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Dedy Ramanta, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/6/2026). Sejumlah calon dokter perwakilan PDMI mengadukan nasib sebanyak 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter ke Komnas HAM. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah calon dokter datangi Komnas HAM mengadu belum memperoleh sertifikat profesi dokter
  • Penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 dinilai membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi
  • Calon dokter meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah calon dokter perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadukan nasib 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter ke Komnas HAM.

Pantauan Tribunnews.com di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB, para calon dokter datang didampingi kuasa hukum.

Mereka melakukan audiensi dengan pihak Komnas HAM untuk mengadukan persoalan yang tengah mereka hadapi.

Kuasa Hukum PDMI, Dedy Ramanta menyampaikan, para calon dokter yang terdampak umumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, program koas, serta sebagian besar tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

Meski demikian, menurut Dedy, penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi.

Baca juga: Marak Kasus Dokter Pelecehan Seksual, Kemenkes Akan Adakan Tes Kejiwaan untuk Seleksi Calon Dokter

Dedy menilai, kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para calon dokter.

Dalam audiensi, ia lantas meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan tersebut.

"Kami tentunya melaporkan atau kemudian mencoba memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena ada 1.023 calon dokter, rata-rata teman-teman ini sudah selesai atau lulus, namun karena ada kebijakan dari Dikti yang kemudian berdampak, mereka tidak punya lagi akses untuk mengikuti ujian kompetensi," kata Dedy Ramanta, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Senin.

Dedy berharap, Komnas HAM dapat mendalami persoalan ini agar ada kepastian hukum untuk para calon dokter dalam memperoleh profesi mereka di bidang medis tersebut.

Baca juga: Calon Dokter Spesialis Meninggal Usai Suntik Obat Bius, Benarkah Bunuh Diri? Ini Penjelasan Polisi

"Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi, kami berharap para calon dokter ini mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan guna memperoleh profesinya," ucap Dedy.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved