Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hadirkan Eks Dirut PGN Jadi Saksi di Persidangan
Sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PN Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026) jaksa KPK hadirkan 3 saksi.
"Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut," jelas jaksa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di antaranya Pasal 5 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Atas perbuatannya Arso Sadewo didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya PT Isar Gas Group sebesar USD14,412,700,00.
Baca juga: Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Pejabat Akuntansi PT PGN
Kemudian Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar USD 15 juta.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas transaksi Jual Beli Gas Antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy," tegas jaksa.
Terdakwa Arso Sadewo disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-korupsi-jual-beli-gas-tipikor-jakarta-selasa.jpg)