Kamis, 11 Juni 2026

Revisi UU Polri

Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Kapolri: Syaratnya Harus Ada Permintaan Kementerian

Sigit menegaskan bahwa polisi tidak bisa dengan semena-mena duduk di jabatan sipil tanpa permintaan dari kementerian terkait.

Tayang:
Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
REVISI UU POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil dilakukan sepanjang ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil dilakukan sepanjang ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
  • Penempatan polisi aktif di instansi sipil juga wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
  • Sigit menegaskan bahwa polisi tidak bisa dengan semena-mena duduk di jabatan sipil tanpa permintaan dari kementerian terkait.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil dilakukan sepanjang ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Sigit usai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri yang kini disahkan menjadi undang-undang (UU).

Baca juga: UU Polri Disahkan, Kapolri Listyo Sigit Masuk Usia Pensiun pada 2029

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Selain itu, penempatan polisi aktif di instansi sipil juga wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta harus melewati proses seleksi terbuka.

"Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa polisi tidak bisa dengan semena-mena duduk di jabatan sipil tanpa permintaan dari kementerian terkait. 

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," jelasnya. 

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan, dalam aturan ini, pemerintah dan DPR sepakat menghapus usulan awal yang merinci 17 kementerian/lembaga spesifik tempat polisi bisa bertugas (Pasal 31-51 dihapus).

Sebagai gantinya, penempatan polisi aktif difokuskan pada kementerian/lembaga yang fungsi utamanya berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri, yakni penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, serta pelayanan masyarakat.

Selama tugasnya berkaitan dengan tiga fungsi tersebut, anggota polisi yang ditugaskan tidak perlu pensiun.

"Misalnya kami di Kemenkum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual, kalau dia pensiun padahal kita gak butuh orang pensiun di situ, yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu," kata Eddy dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: DPR Sahkan UU Polri, Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden

"Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP," ujarnya.

Dalam kesepakatannya, pemerintah dan DPR merinci bidang kementerian dan lembaga yang kini dapat diisi oleh anggota Polri aktif berdasarkan fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, hingga perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved