Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Sosok Boyamin Saiman yang Laporkan Oknum Pejabat Eselon I dan Eselon II Diduga Punya 100 Dapur MBG

Berikut sosok Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program MBG ke Kejaksaan Agung

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
KORUPSI MBG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Berikut sosok Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung.

Boyamin menyerahkan temuannya soal dugaan kepemilikan 100 dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh oknum pejabat.

Dalam temuannya itu setidaknya terdapat dua klaster kepemilikan dapur MBG yang terafiliasi dengan oknum pejabat baik di tingkat Eselon I dan Eselon II.

Berikut adalah beberapa poin krusial dari temuan dan laporan yang disodorkan Boyamin Saiman kepada Kejagung:

1. Monopoli Ratusan 'Dapur' MBG oleh Oknum Pejabat

Temuan paling mengejutkan yang diserahkan Boyamin ke penyidik Kejagung adalah adanya dugaan konflik kepentingan ekstrem yang melibatkan pejabat internal BGN dalam kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG:

  • Oknum Pejabat Eselon II: Diduga menguasai dan memiliki lebih dari 100 unit dapur umum/SPPG.

  • Oknum Pejabat Eselon I: Diduga memiliki lebih dari 20 unit dapur umum.

Boyamin mendesak agar kedua oknum pejabat tersebut segera dipecat karena melanggar aturan dan berpotensi memicu praktik kolusi serta monopoli proyek.

2. Kritik Modus Korupsi "Amatiran" tapi Merusak

Boyamin mengkritik tata kelola BGN dan menyebut modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka tergolong "amatiran" namun sangat merugikan masyarakat luas. Modus yang digunakan antara lain:

  • Memainkan harga fiktif (penggelembungan anggaran/markup).

  • Pengondisian pemenang tender atau kongkalikong pengadaan barang.

  • Pengurangan spesifikasi makanan (downgrade kualitas nutrisi) yang disalurkan ke siswa, yang dicurigai menjadi penyebab munculnya beberapa kasus keracunan makanan di lapangan.

  • Pengadaan barang tidak relevan (seperti kaus kaki) yang disisipkan hanya demi mengejar komisi proyek.

3. Tuntutan Moratorium Program

Melihat kacaunya tata kelola di awal program ini berjalan, MAKI secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) program MBG.

"Maka dapur umum ini dimoratorium dulu, ditutup dulu, diperbaiki," ujar Boyamin.

Ia menyarankan agar ke depannya program ini dievaluasi total dan difokuskan secara spesifik (targeted) hanya untuk siswa dari keluarga tidak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial, bukan dipukul rata untuk semua siswa, guna mengurangi beban APBN dan mencegah kebocoran anggaran yang lebih besar.

Boyamin juga menegaskan akan mengawal ketat laporan ini ke Jampidsus Kejagung dan tidak segan mengajukan gugatan praperadilan jika pengusutan kasus ini dinilai tebang pilih atau mandek di tengah jalan.

Sosok Boyamin

Nama Boyamin Saiman seakan tak lepas dari upaya pemberantasan korupsi.

Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.

Boyamin Saiman lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.

Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.

Bahkan, sosok ini pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru.

Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH Semarang, vokal mengkritisi kasus Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah.

Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.

Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.

Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarier sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Jauh sebelum ramai kontroversi Kaesang, Boyamin Saiman pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya.

Serta perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Anaknya pernah "selamatkan" Gibran lalu menggugatnya

Publik mungkin tak lupa dengan Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.

(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. 
(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.  (Kolase Tribunnews/Acos)

Almas sendiri merupakan putra dari Boyamin Saiman.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini membuat wacana menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.

Namun beberapa bulan setelah itu Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta melalui kuasa hukumnya.

Gugatan pertama didaftarkan pada 22 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sementara gugatan kedua didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, disebut semata-mata menuntut ucapan terima kasih. Tidak ada motif politik terkait dengan gugatan tersebut.

”Mas Almas ingin menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran. Selama ini, Mas Gibran dikenal sebagai orang baik,” kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, saat ditemui, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).

Isi dua gugatan itu sama. Almas meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih kepada dirinya.

Arif pun menegaskan tidak ada motif politik terkait dengan gugatan Almas kepada Gibran. Pendaftarannya pun tidak ia gembar-gemborkan ke media.

Sebaliknya, ia akan mengundang banyak awak media jika mempunyai motif politik atas gugatan tersebut. Terlebih lagi, gugatan itu juga didaftarkan sebagai gugatan sederhana.

”Awalnya kami ingin gugatan yang cepat. Itu namanya gugatan sederhana. Kenapa demikian? Sekali lagi, niat kami hanya mengingatkan (untuk mengucapkan terima kasih),” kata Arif.

Bagaimana kabar Almas saat ini?

Maret lalu, Boyamin Saiman mendirikan firma hukum di Balikpapan. Ia melibatkan sejumlah pengacara lokal.

Almas Tsaqibbirru, putra pertama Boyamin ditunjuk untuk memegang peranan penting di Boyamin Saiman Ikaen Law Firm di Balikpapan.

Boyamin memberikan tantangan kepada anaknya setelah lulus kuliah di Universitas Surakarta. “Anak saya setuju diberi tantangan ke Balikpapan,” ujarnya ketika itu.

Boyamin mengaku "keberhasilan gugatan" Almas di MK dan menggugat Gibran cukup membuat nama dirinya dan anaknya kian dikenal.

Namun dia memastikan, gugatan yang dilayangkan Almas itu murni tanpa intervensi pihak manapun termasuk penguasa negeri ini. “Itu sebagai bentuk pembelajaran bagi anak saya juga,” sebutnya.

Dia memastikan akan membedakan antara MAKI dengan kantor firma hukum yang didirikannya.

Baginya, kantor pengacara itu akan menjadi lembaga bisnis untuk mencari pendapatan. Adapun MAKI murni lembaga sosial.

“Ketika kami punya sumber pendapatan dari kantor ini, maka kami tidak menyalahgunakan MAKI untuk kegiatan yang menyimpang. Uang tutup mulut saja ditolak, apalagi pemerasan,” tuturnya. “Satu sisi kami ingin bisa bekerja. Di sisi lain, kami ingin LSM (lembaga swadaya masyarakat) itu bukan tempat mencari pekerjaan. Hanya fungsi sosial saja,” lanjutnya ketika itu.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved