Kasus Korupsi di BGN
Kasus Korupsi BGN, Relawan Prabowo Minta Penegak Hukum Jeli Terhadap Manuver Sony Sonjaya
Wigit Bagoes Prabowo meminta penegak hukum jeli tanggapi manuver yang dilakukan Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Krisna mengatakan, alasan kliennya mengajukan diri sebagai JC lantaran merasa dipojokkan oleh pihak tertentu yang menuduhnya sebagai aktor utama dibalik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait hal tersebut Sony mengklaim hanya menjalani atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan dia mengaku juga berada di bawah tekanan sosok tersebut.
"Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otak-nya gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya," ujar Krisna.
Respons Istana
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan pihaknya menghormati penuh wewenang Kejagung dalam menangani perkara tersebut.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya keputusan pengajuan JC Sony Sonjaya kepada otoritas hukum.
"Ya pertama tentunya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Nah apakah kemudian justice collaborator-nya diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya," ucap Qodari di Auditorium Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/6/2026).
Terkait desas-desus masuknya sejumlah nama pejabat dari kalangan legislatif maupun eksekutif di dalam daftar 26 nama tersebut, Qodari memastikan tidak akan ada perlindungan politik.
Ia mengatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif bagi siapa saja yang terbukti melanggar.
"Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya," tegasnya.
Menurutnya, sikap pemerintah ini juga sebagai manifestasi dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menjamin tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi proyek gizi nasional tersebut.
"Jadi tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum," ungkap Qodari.
Lebih lanjut, Qodari mengingatkan bahwa Kejagung sebelumnya telah memetakan permasalahan kasus SPPG ini.
Sebanyak 26 nama tersebut nantinya akan disaring berdasarkan klaster pelanggaran yang ada.
"Yang kedua dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik," jelasnya.
"Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung. Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Wahyu Aji)