64 PSE Sudah Lapor 'Self-Assessment', DPR Dorong Perlindungan Anak di Dunia Digital
Kebijakan ini jadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat dan ramah anak saat paparan konten digital anak bertambah
Ringkasan Berita:
- Proses verifikasi diperlukan agar klasifikasi risiko yang diberikan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, termasuk efektivitas sistem verifikasi usia
- PP Tunas tidak boleh hanya dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang
- PP Tunas merupakan aturan turunan yang menguatkan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dorongan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital kembali mendapat dukungan dari parlemen seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE), termasuk kewajiban platform digital dalam melakukan penilaian mandiri (self-assessment) guna mengklasifikasikan tingkat risiko layanan terhadap pengguna, khususnya anak-anak di Indonesia yang semakin aktif mengakses berbagai platform digital.
Baca juga: PP TUNAS Berisiko Salah Sasaran, Platform Judi Online & Keamanan Data Harus Jadi Prioritas Utama
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong kepatuhan para PSE dalam menjalankan mekanisme self-assessment tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah meningkatnya paparan konten digital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah Komdigi yang secara konsisten mengawal pelaksanaan PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar karena tantangan yang dihadapi saat ini semakin kompleks, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital,” kata Nurul Arifin di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sebagai latar belakang, PP Tunas merupakan aturan turunan yang menguatkan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, termasuk kewajiban platform digital untuk melakukan penilaian mandiri terhadap layanan mereka. Hasil self-assessment tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar untuk mengklasifikasikan tingkat risiko platform serta menentukan kewajiban perlindungan tambahan, terutama bagi pengguna anak di bawah umur.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga 9 Juni 2026 tercatat 64 PSE dengan sekitar 175 layanan platform digital telah menyampaikan hasil self-assessment. Sejumlah platform besar yang telah mengikuti proses tersebut di antaranya Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Dana, GoPay, Grab, hingga ChatGPT.
Meski demikian, Nurul menilai capaian tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat jumlah PSE yang beroperasi di Indonesia sangat besar. Ia menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan dari seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan regulasi ini benar-benar berjalan efektif.
“Kita tentu menyambut baik karena sudah ada puluhan PSE yang menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas. Namun saya berharap jumlah ini terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga semakin banyak platform yang menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan anak,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas tidak boleh hanya dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun ruang digital yang bertanggung jawab. Ia turut mendukung rencana Komdigi yang akan melakukan verifikasi terhadap hasil self-assessment yang telah disampaikan oleh para PSE.
Baca juga: Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital, Pemerintah Daerah Akselerasi Aturan PP Tunas
Menurutnya, proses verifikasi diperlukan agar klasifikasi risiko yang diberikan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, termasuk efektivitas sistem verifikasi usia, moderasi konten, serta fitur pengawasan orang tua yang disediakan platform digital.
“Kita ingin memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya berhenti pada laporan administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk verifikasi usia yang efektif, moderasi konten yang baik, serta tersedianya fitur pengawasan orang tua yang memadai,” katanya.
Nurul berharap seluruh platform yang hingga saat ini belum menyampaikan self-assessment dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga implementasi PP Tunas dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nurul-Arifin-soal-pelantikan-kepala-daerah.jpg)