Rabu, 17 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Panggil Bos PT Infinity International Usut Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai

KPK terus mendalami skandal dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK — Potret Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Ia mengungkap penyidik KPK memanggil Direktur PT Infinity International untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 
Ringkasan Berita:
  • KPK memanggil Direktur PT Infinity International untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna menelusuri lebih jauh jaringan mafia pelabuhan
  • Pemanggilan petinggi PT Infinity International ini diduga kuat merupakan langkah pengembangan dari kasus suap manipulasi importasi barang
  • KPK disinyalir tengah menelusuri apakah terdapat keterlibatan perusahaan importir lain yang turut menggunakan modus serupa untuk mengakali aturan kepabeanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Guna menelusuri lebih jauh jaringan mafia pelabuhan tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur PT Infinity International untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini melibatkan dua orang saksi kunci dari pihak swasta maupun unsur pemerintahan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AF (Akhmad Fikri) Yahmani selaku PNS Bea Cukai dan AS (Ali Susanto) selaku Direktur PT Infinity International," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/6/2026).

Pemanggilan petinggi PT Infinity International ini diduga kuat merupakan langkah pengembangan dari kasus suap manipulasi importasi barang yang saat ini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK disinyalir tengah menelusuri apakah terdapat keterlibatan perusahaan importir lain yang turut menggunakan modus serupa untuk mengakali aturan kepabeanan.

Baca juga: Ini Kata Pakar soal Munculnya Angka Rp21 M di Sidang Lanjutan Kasus Bea Cukai

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa tiga bos PT Blueray Cargo, yakni Pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan, atas tindakan penyuapan terhadap tiga pejabat teras Bea Cukai dengan nilai fantastis mencapai Rp 63,1 miliar.

Ketiga pejabat yang disebut menerima suap tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar. 

Mereka diduga memanipulasi parameter mesin pemindai (rule set) pada jalur merah hingga 70 persen, sehingga barang-barang impor ilegal, palsu, maupun tiruan milik PT Blueray bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa harus melalui proses pemeriksaan fisik.

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Pemberian uang panas yang terjadi pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 tersebut mayoritas diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura senilai Rp 61,3 miliar. 

Selain itu, para pejabat culas ini juga diguyur berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar, termasuk di antaranya jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Skandal ini pertama kali terbongkar usai penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. 

Kasus ini kemudian berkembang hingga menjerat tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo, yang diketahui menyewa sejumlah apartemen di Jakarta dan Tangerang Selatan sebagai safe house untuk menimbun miliaran rupiah uang setoran dari para pengusaha nakal.

Kini, dengan dipanggilnya Direktur PT Infinity International, publik menanti babak baru pengungkapan pihak-pihak lain yang turut menunggangi jalur birokrasi demi meloloskan barang impor secara ilegal di gerbang masuk negara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved