OTT KPK di Bea Cukai
Ini Kata Pakar soal Munculnya Angka Rp21 M di Sidang Lanjutan Kasus Bea Cukai
Spesialis Analisis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara memberikan respons terkait angka Rp21 miliar di sidang kasus dugaan suap impor di bea cukai.
Ringkasan Berita:
- Spesialis Analisis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara memberikan respons terkait kemuncul angka Rp21 miliar di sidang kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Gautama mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang hanya berdasarkan penyebutan kode.
- Menurut Gautama, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang hingga saat ini masih memerlukan pembuktian berlapis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya angka Rp21 miliar dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menuai respons.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penerimaan uang hanya berdasarkan penyebutan kode yang muncul dalam persidangan.
Menurut Gautama, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang hingga saat ini masih memerlukan pembuktian berlapis, terutama terkait siapa penerima akhir dari aliran dana yang disebut dalam perkara yang melibatkan Blueray Cargo.
"Angka Rp21 miliar memang besar dan menarik perhatian. Tetapi dalam hukum pidana, angka besar tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang telah menerima uang tersebut," kata Gautama kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Dia merujuk pada persidangan yang digelar pada 12 Juni 2026 saat terdakwa John Field menjawab pertanyaan jaksa mengenai kode BC1, BC2, dan BC3 yang tercantum dalam catatan internal perusahaan.
Dalam persidangan tersebut, kode BC1 disebut dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau sekitar Rp21 miliar.
Namun, Gautama menilai keterangan John Field harus dibaca secara utuh dan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang namanya dikaitkan dengan kode tersebut.
"John membenarkan adanya kode dan penjelasan yang diterimanya. Tetapi itu berbeda dengan menyatakan melihat langsung atau mengetahui secara pasti bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh penerima akhir," ujarnya.
Menurut Gautama, terdapat perbedaan mendasar antara keberadaan kode internal perusahaan, keyakinan pemberi, informasi yang diterima dari pihak lain, dan pembuktian hukum mengenai penerimaan uang.
"Betul bahwa kode itu ada. Betul bahwa ada penjelasan mengenai kode tersebut. Betul bahwa pemberi percaya uang itu sampai. Tetapi apakah penerima akhir benar-benar menerima? Itu lapisan pembuktian yang berbeda," tegasnya.
Gautama juga mengingatkan agar publik tidak mengabaikan fakta persidangan sebelumnya yang berlangsung pada 20 Mei 2026.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan Kasus Korupsi, Prabowo Diminta Tegas
Dalam sidang tersebut, saksi Orlando Hamonangan menjelaskan adanya amplop dengan kode angka 1, 2, dan 3. Namun Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir dari amplop berkode angka 1 tersebut.
Bahkan dalam keterangannya, amplop dengan kode tersebut disebut berada atau diserahkan kepada seseorang bernama Rizal.
"Nah, ini fakta yang sangat penting. Jika pada 12 Juni John menjelaskan kode BC1 berdasarkan informasi yang diterimanya dari Orlando, sementara pada 20 Mei Orlando sendiri mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhirnya dan amplop itu berada pada Rizal, maka rantai pembuktian masih belum selesai," jelas Gautama.
Karena itu, ia menilai dua fakta persidangan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak dipisahkan satu sama lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-dakwaan-tiga-bos-PT-Blueray-Cargo-kasus-suap-pejabat-Bea-Cukai.jpg)