Kasus Korupsi Tol MBZ, PT Acset Indonusa Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 179 Miliar
PT Acset Indonusa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara pembangunan jalan layang atau Tol MBZ.
Ringkasan Berita:
- PT Acset Indonusa divonis membayar denda dan uang pengganti Rp 179,99 miliar
- PT Acset Indonusa divonis harus bayar denda Rp 350 juta
- PT Acset Indonusa diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur pikir-pikir sikapi putusan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan terdakwa korporasi PT Acset Indonusa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Atas perbuatannya, Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa divonis membayar denda dan uang pengganti dalam perkara yang memiliki total nilai kerugian negara sebesar Rp 510 miliar tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa PT Acset Indonusa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam amar putusannya di persidangan, Rabu (17/6/2026).
Majelis hakim pun menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila terdakwa korporasi PT Acset Indonusa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda milik PT Acset Indonusa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
"Dalam kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi," jelas Hakim Lucy.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa PT Acset Indonusa dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara Rp 179,99 miliar.
"Dengan memperhitungkan pengambilan terdakwa PT Acset Indonusa sejumlah Rp 179,99 miliar yang telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah," ucap Hakim Lucy.
Putusan tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut PT Acset Indonusa membayar denda Rp 750 juta serta uang pengganti Rp 179,9 miliar dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Direktur Jasamarga dan Kepala BPJT
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, PT Acset Indonusa diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur masih pikir-pikir
"Untuk putusan ini, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu karena kami di sini wakil dari korporasi, sehingga kami harus menyampaikan kepada manajemen PT Acset Indonusa lebih dahulu," ungkap Wahyudi.
Pembayaran uang pengganti yang harus dibayar PT Acset Indonusa diperhitungkan dengan dana yang sebelumnya telah disetorkan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah.
Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa Tbk dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-tol-MBZ-321.jpg)