OTT KPK di Kantor Imigrasi
KPK Panggil 11 Saksi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim
KPK panggil 8 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dkk.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022–2026.
- Rabu (17/6/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
- Pemanggilan saksi-saksi tersebut dalam rangka melengkapi berkas penyidikan perkara yang telah menetapkan 8 orang tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022–2026.
Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap belasan saksi untuk mengusut keterlibatan mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi-saksi tersebut dalam rangka melengkapi berkas penyidikan perkara yang telah menetapkan delapan orang tersangka ini.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imipas Tahun 2022–2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Daftar Pihak Swasta dan Pejabat Imigrasi yang Dipanggil
Ke-11 saksi yang dipanggil hari ini terdiri dari unsur swasta dan jajaran pejabat Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat.
Dari pihak swasta, penyidik memanggil Rachmawati Dewi Supeni selaku wiraswasta yang juga disebut sebagai Koordinator Lapangan Kanim Jakarta Barat.
Selain itu, KPK juga memanggil Imas Rismaya dan Felia Qintara, di mana keduanya merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA pada periode 2020 hingga 2026.
Baca juga: KPK Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen dari Ruang Kerja Silmy Karim Terkait Korupsi Imigrasi
Sementara itu, delapan orang saksi lainnya merupakan pejabat dan staf di lingkungan Kanimsus Jakarta Barat.
Mereka adalah Dony Indra Kusuma selaku Pelaksana atau JFU, Zainul Fikri (Kepala Seksi Status Keimigrasian), Widhi Deniartomo Asisona (Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), serta Ernawati (Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan).
Turut dipanggil pula Iqbal Radipta Maulistiqlal yang menjabat sebagai Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim, serta dua Kepala Seksi lainnya di Kanimsus Jakarta Barat, yakni Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara.
Konstruksi Kasus: Setiap Klik Ada Harganya
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk membongkar praktik rasuah yang dikomandoi oleh Silmy Karim.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar pada 96 rekening bank milik puluhan pegawai Kementerian Imipas, di mana 97 persen di antaranya diduga kuat bersumber dari pemohon layanan keimigrasian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_145233.jpg)