Program Makan Bergizi Gratis
Muhammadiyah Sarankan Program MBG Disetop Sementara, Busyro Muqoddas: Mudaratnya Lebih Banyak
Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyarankan penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk evaluasi menyeluruh.
Ringkasan Berita:
- PP Muhammadiyah menilai program MBG bermasalah dalam transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.
- Busyro Muqoddas meminta MBG dihentikan sementara sambil menunggu evaluasi menyeluruh.
- Pengamat menilai MBG sulit dihentikan karena merupakan program prioritas pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang usulan evaluasi total hingga penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut, termasuk dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menyoroti transparansi hingga indikasi korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
Dorongan evaluasi total program MBG juga menggaung pada unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir di berbagai wilayah, antara lain:
- Rabu, 10 Juni 2026 malam: Kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
- Kamis dan Jumat, 11 dan 12 Juni 2026: Jakarta (Wilayah Bundaran HI dan Gedung DPR), Makassar, dan Solo.
- Sabtu, 13 Juni 2026: Pertigaan Gejayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta
- Senin, 15 Juni 2026: Gedung DPR RI (Jakarta) dan Kantor Gubernur/DPRD Provinsi Lampung.
- Selasa, 16 Juni 2026: Depan Rumah Dinas Gubernur Jawa Timur di Surabaya
Menurut Busyro, pelaksanaan MBG sejak awal dinilai tidak dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu dikatakan Busyro setelah sidang lanjutan perkara pengujian norma terkait anggaran MBG dalam APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).
"Yang sejak awal pengelolaannya tidak ada prinsip-prinsip keilmuan, transparansi, dan akuntabilitas. Malah cenderung dan semakin kuat kecenderungan itu sudah ada indikasi korupsinya," ungkap Busyro.
Busyro diketahui bersama sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menjadi salah satu pemohon yang menguji UU APBN 2026 dalam nomor perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Pada pokoknya mereka menyoroti penganggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dinilai bermasalah secara konstitusional.
Baca juga: Soal Tuntutan MBG Disetop: Ramai Pejabat Menolak dan Singgung Janji Prabowo, Muncul Aksi Tandingan
Sarankan MBG Disetop Sementara
Mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2005–2010 itu, juga menyarankan penghentian sementara program MBG.
Busyro menilai, berbagai perbaikan yang telah disampaikan pemerintah belum mampu menjawab persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut.
"Apa pun juga pandangan dan jaminan pemerintah itu biarkan saja. Mudaratnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak," ungkap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (16/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap, MK dapat memberikan pertimbangan terhadap keberlanjutan program tersebut, termasuk kemungkinan penghentian sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
"Setop MBG sementara dulu, kemudian evaluasi. MK bisa memberikan pertimbangan moral konstitusional," imbuhnya.
Pengamat: MBG Sulit Dihentikan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai program MBG sulit dihentikan, meskipun para mahasiswa mengkritik dan meminta program tersebut dihentikan.
"Program seperti MBG ini kan pertama dianggap sebagai janji politik dari Presiden, yang kedua itu adalah program-program populis Pemerintah, meski dalam praktiknya banyak sekali catatan-catatan yang mesti dibenahi," ungkapnya, Rabu (17/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pemerintah pun, kata Adi, sudah memberikan pernyataan bahwa MBG tidak mungkin dihentikan karena merupakan program prioritas Presiden dan janji kampanye yang membuat Prabowo terpilih.
Adi mengatakan, Pemerintah hanya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait program MBG ini agar lebih tepat sasaran.
"Kalau melihat argumentasi yang disampaikan oleh pemerintah, rasa-rasanya kalau untuk dihentikan agak sulit, salah satunya adalah MBG, yang ada itu sepertinya adalah penyesuaian-penyesuaian."
"Misalnya kalau kita mendengarkan rata-rata secara umum, mungkin terkait dengan MBG ini harus tepat sasaran, terutama untuk wilayah-wilayah yang disebut dengan 3T, Terluar, Tertinggal, dan Terbelakang itu," jelas Adi.
Hal tersebut, menurut Adi, merupakan sesuatu yang bersifat positif, termasuk pada sekolah-sekolah yang dianggap bonafide dan anak-anak dari keluarga kaya.
"Itu juga adalah yang sangat layak untuk dievaluasi dan sudah dilakukan oleh BGN. Saya kira dalam banyak hal pemerintah sudah memberikan sinyal yang cukup positif terkait dengan respons tuntutan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis di berbagai kalangan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Jawab Demo Mahasiswa: MBG Dihentikan untuk Evaluasi Total Selama Libur Sekolah
Pukat UGM Sarankan Serupa
Senada dengan Busyro Muqoddas, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyarankan penghentian sementara program MBG.
Apalagi, sudah ada penetapan tersangka mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru.
Perusahaan Andri merupakan penyedia sepeda motor listrik di BGN.
Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, menilai penghentian sementara MBG dinilai perlu dilakukan untuk mengevaluasi total program tersebut serta mengembangkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menegaskan langkah koreksi yang disampaikan Kepala BGN, Nanik S Deyang berupa pemindahan fokus (refocusing) program menyasar wilayah 3T tidak mampu menyelesaikan akar masalah korupsi di tubuh BGN.
Menurut Dandi, regulasi yang mendasari program ini telah gagal sejak awal.
"Kami memandang bahwa program ini harusnya dihentikan terlebih dahulu. Mengapa? Itu enggak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Bahwa regulasi yang ada itu memberikan monopoli dan diskresi yang terlalu besar kepada BGN," ujar Dandi kepada Tribunnews.com dalam program dialog Overview, Rabu (10/6/2026).
Dandi menjabarkan, salah satu pasal krusial dalam Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan mutlak bagi BGN untuk menentukan paket pengadaan barang dan jasa tanpa parameter akuntabilitas yang jelas.
Kebebasan inilah yang kemudian membuka ruang terjadinya mark-up fantastis, termasuk pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik bernilai triliunan rupiah yang berujung mangkrak.
"Dia bisa menetapkan apa saja yang ingin dia lakukan. Contoh seperti mobil listrik, TV, dan sebagainya, itu tidak ada parameter yang jelas, tidak ada forum akuntabilitas dan pengawasan yang terkait dengan pengadaan itu."
"Kedua, dia bisa melakukan penunjukan langsung terkait dengan penyedia barang jasa. Penunjukan langsung ini sangat amat dihindari dalam pengadaan barang jasa karena itu akan memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu tanpa adanya kompetisi," ungkap Dandi.
(Tribunnews.com/Gilang P, Mario C Sumampow, Rifqah) (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Busyro-Muqoddas-Judicial-Review-UU-APBN-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.