Program Makan Bergizi Gratis
Mantan Pimpinan KPK Soroti Dugaan Korupsi MBG, Transparansi Dipertanyakan
Menurut Busyro, pelaksanaan MBG sejak awal dinilai tidak dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Ringkasan Berita:
- Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyinggung adanya dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG).
- Menurut Busyro, pelaksanaan MBG sejak awal dinilai tidak dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
- Busyro berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul terkait pelaksanaan program MBG.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyinggung adanya dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Busyro kepada awak media usai sidang lanjutan perkara pengujian norma terkait anggaran MBG dalam APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG pada Kamis Lusa
Menurut Busyro, pelaksanaan MBG sejak awal dinilai tidak dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
"Yang sejak awal pengelolaannya tidak ada prinsip-prinsip keilmuan, transparansi, dan akuntabilitas. Malah cenderung dan semakin kuat kecenderungan itu sudah ada indikasi korupsinya," kata Busyro.
Baca juga: Pengamat Pendidikan: MBG Berpotensi Gusur 2 Juta Pekerja Kantin Sekolah
Ia mengatakan, berbagai pihak yang mengajukan judicial review ke MK melakukannya sebagai bentuk respons terhadap keresahan yang berkembang di masyarakat.
Busyro menegaskan, langkah membawa persoalan tersebut ke MK merupakan upaya yang ditempuh melalui jalur konstitusional.
"MBG justru nanti kita tonton sebagai langkah untuk menghormati keresahan-keresahan itu dengan mengajukan ke MK ini, sebagai langkah adab, sebagai langkah adab, ketika negeri ini semakin dikelola tidak dengan adab, etika, dan moral," ujarnya.
Busyro berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul terkait pelaksanaan program MBG.
Ia juga menyampaikan harapan agar putusan yang akan dijatuhkan MK dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat.
"Maka putusan Mahkamah Konstitusi yang akan datang ini betul-betul putusan yang akan melegakan rakyat dan menghormati rakyat," ucap Busyro.
Diketahui, Busyro Muqoddas bersama sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menjadi salah satu pemohon yang menguji UU APBN 2026 dalam nomor perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Pada pokoknya mereka menyoroti penganggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dinilai bermasalah secara konstitusional.
Sejumlah isu yang disorot antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam penganggaran MBG, minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program, serta potensi pergeseran anggaran dari sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Para pemohon juga menilai proses penganggaran dan pelaksanaan MBG belum disertai partisipasi publik yang memadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-Makan-MBG-di-SMPN-111-Jakarta.jpg)