Kasus Ketua Ombudsman RI
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap 24 Juni 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Ringkasan Berita:
- PN Tipikor Jakpus meregister perkara dugaan suap tata kelola niaga nikel 2013–2025 dengan terdakwa eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
- Perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst akan disidangkan perdana 24 Juni 2026 dipimpin Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati bersama dua anggota majelis.
- Kejagung sebelumnya menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah meregister perkara kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Bakal duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst atas nama terdakwa Hery Susanto (mantan Ketua Ombudsman RI)," kata Jubir PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya Kamis (18/6/2026).
Nantinya sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu 24 Juni 2026," jelasnya.
Kasus Hery Susanto
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-digiring-penyidik-Kejagung.jpg)