Minggu, 26 April 2026

Agar Lebih Aman dan Kena Pajak Rendah, Investor Disarankan Gunakan Exchange Kripto Terdaftar

masyarakat yang terjun ke dunia kripto agar menggunakan exchanger atau pedagang aset terdaftar.

Editor: Sanusi
ciat.org
Ilustrasi aset kripto 

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen.

Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved